3 Syarat Wajib Naik Pesawat Terbaru 2023 di Aturan Perjalanan Semua Maskapai Domestik Internasional

Penulis: Rizky Zulham
Editor: Rizky Zulham
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kolase warga melakukan vaksinasi. Kini ada 3 Syarat Wajib Naik Pesawat Terbaru 2023 di Aturan Perjalanan Udara Semua Maskapai Domestik Internasional.

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Mulai 2023 kini ada 3 syarat naik pesawat yang wajib dipatuhi penumpang setelah pemerintah resmi mencabut kebijakan PPKM.

Ketentuan terbaru tersebut berlaku di aturan perjalanan udara semua Maskapai baik penerbangan domestik hingga internasional.

Diketahui Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) telah dicabut pada Jumat 30 Desember 2022.

Yang disusul Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) No.53 Tahun 2022 tentang Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 pada Masa Transisi Menuju Endemi.

Aturan naik pesawat dalam negeri pada SE Kemenhub Nomor 82 Tahun 2022.

Diskon 15 Persen! Promo Harga Tiket Pesawat Garuda Indonesia Rute Domestik dan Internasional

Mengacu pada SE tersebut, calon penumpang pesawat tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau antigen.

Khususnya saat hendak melakukan perjalanan dengan moda transportasi udara.

Sebagai gantinya, penumpang wajib telah mendapatkan vaksinasi booster sebagai syarat naik pesawat.

Sedangkan kapasitas angkut pesawat udara (load factor), terminal bandara, dan operasional bandara dapat dilaksanakan 100 persen.

Mengutip laman dephub.go.id, setiap penumpang wajib:

- Menggunakan aplikasi PeduliLindungi

- Mengenakan masker

- Serta memenuhi syarat vaksinasi Covid-19 sebagai berikut:

Cek Syarat Naik Pesawat Terbaru 2023

- Usia 18 tahun ke atas, wajib telah mendapatkan vaksin dosis ketiga (booster).

Halaman
12

Berita Terkini