Cara Menonaktifkan BPJS Kesehatan Secara Online dan Offline Dapat Dilakukan Mandiri

Editor: Peggy Dania
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Cara Menonaktifkan BPJS Kesehatan secara online dan offline- Berikut 3 cara menonaktifkan BPJS Kesehatan yang dapat dilakukan secara mandiri mulai dari aplikasi EDabu, WhatsApp atau datang langsung Kekantor BPJS terdekat.

2. PANDAWA

Cara menonaktifkan BPJS Kesehatan secara online bisa dengan menghubungi nomor PANDAWA yaitu Panduan Administrasi melalui WhatsApp.

Kirim pesan ke nomor PANDAWA di 0812-1294-5526 di hari dan jam kerja, antara pukul 08.00 sampai 15.00
Format pesan berisi:

Nama Pelapor

- Nama Peserta yang Akan Dinonaktifkan Status Kepesertaannya

- Nomor Kartu Peserta atau Nomor KTP Peserta

- Nomor HP Peserta

- Kode Layanan

Nantinya sistem PANDAWA BPJS Kesehatan akan mengirimkan formulir online yang perlu diisi oleh pelapor mengenai identitas peserta yang ingin dinonaktifkan kepesertaannya
Klik link tersebut, lalu isi data

BPJS Kesehatan akan menghubungi pelapor dengan nomor WhatsApp yang berbeda, lalu pelapor diminta mengirimkan sejumlah dokumen, seperti foto selfie pelapor dengan KTP, foto KTP pelapor, foto KK, dan foto surat keterangan kematian.

Kirimkan dokumen yang diminta lalu ketik 'SELESAI'

BPJS Kesehatan akan kembali mengirimkan link untuk konfirmasi informasi, klik link dan sesuaikan data yang diminta
Proses penonaktifan berhasil dan BPJS Kesehatan akan memberi informasi selanjutnya apabila ada kelebihan bayar atau tidak.

Prosedur Agar Berobat di Dokter Spesialis Ditanggung BPJS Kesehatan, Cek Daftar Penyakitnya!

Alternatif lain selain cara online yaitu bisa offline dengan mengunjungi langsung kantor cabang BPJS Kesehatan terdekat domisili, dan pastikan membawa persyaratan lengkap.

3. Mengunjungi kantor cabang BPJS Kesehatan. 

Siapkan semua syarat dokumen yang diperlukan seperti KK, KTP, Kartu BPJS Kesehatan, Bukti Pembayaran Iuran, serta surat kematian jika status peserta sudah meninggal

Halaman
123

Berita Terkini