TRIBUNPONTIANAK.CO.ID- Simak daftar siswa yang berhak terima BLT anak sekolah dari program PKH pada Kalender 2023, Berdasarkan jenjang pendidikannya.
Bantuan langung tunai atau BLT anak sekolah merupakan salah satu kategori dalam Bansos Program Keluarga Harapan atau PKH.
Selain BLT anak sekolah, PKH juga diberikan kepada kategori lainnya, yakni ibu hamil, balita, lansia, dan penyandang disabilitas.
Dalam penyalurannya, BLT khusus siswa ini diberikan kepada anak seolah dari jenjang pendidikan Sekolah Dasar, SMP, dan SMA.
• Kalender 2023 Pendidikan Januari - Juli Lengkap Jadwal Masuk Sekolah, Ujian hingga Hari Libur
Setiap jenjang pendidikan mendapatkan Bansos dengan besaran yang berbeda-beda.
Jika berkaca pada penyaluran di tahun 2022, berikut ini besaran bantuan BLT anak sekolah berdasarkan jenjang pendidikan yang sedang dijalani.
1. Anak sekolah jenjang Sekolah Dasar menerima bantuan dengan nominal Rp900.000 per tahun atau Rp225.000 per tahap.
2. Anak sekolah jenjang SMP menerima bantuan dengan nominal Rp1,5 juta per tahun atau Rp375.000 per tahap.
3. Anak sekolah jenjang SMA menerima bantuan dengan nominal Rp2 juta per tahun atau Rp500.000 per tahap.
Untuk menjadi penerima manfaat bansos dari Kemensos ini, terdapat beberapa kriteria yang harus dipenuhi.
• Kalender 2023 Bansos Pemerintah Dianggarkan Sebesar Rp 470 Triliun, Cek Rincian Pembagiannya Disini!
Kriteria atau ketentuan yang harus dipenuhi tersebut di antaranya adalah sebagai berikut.
- Masyarakat berasal dari keluarga kurang mampu atau rentan miskin.
- Bukan anggota atau keluarga dari anggota TNI.
- Bukan anggota atau keluarga dari anggota Polri.
- Bukan ASN atau keluarga dari ASN.