Cara dan Syarat Membuat KTP Digital, Apa Saja Data yang Tercantum Di KTP Digital?

Penulis: Peggy Dania
Editor: Peggy Dania
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

KTP Digital 2023-Simak cara dan syarat membuat KTP Digital ditahun 2023 pada artikel ini dan telah dilengkapi dengan apa saja yang menjadi isi dari KTP berbasis Digital dalam bentuk Aplikasi di smartphone.

4. Pemohon kemudian melakukan verifikasi email.

5. Setelah berhasil, kembali ke menu aplikasi ID dan login.

6. KTP digital tersedia di menu utama, beserta Kartu Keluarga (KK), NPWP, Kepemilikan Kendaraan, data Badan Kepegawaian Nasional (BKN), dan kartu vaksinasi Covid-19.

Apa Itu KTP Digital? Bagaimana Cara akses KTP Digital Jika Tidak Punya HP Cek Disini!

Penerapan KTP Digital Mulai di uji coba di Indonesia tahun 2022 dan 2023.

Untuk memaksimalkan pelayanan KTP digital, Dukcapil bakal menerapkan dua jalur atau double track system service.

Kemendagri pun meluncurkan aplikasi 'Identitas Digital'.

Aplikasi ini merupakan representasi penduduk dalam aplikasi yang melekat pada seseorang, yang terdaftar sebagai penduduk, juga memastikan identitas tersebut merupakan orang yang bersangkutan.

Dirangkum dari tayangan Video Dirjen Dukcapil Kemendagri, berikut tata cara penerapan identitas digital:

1. Untuk dapat menggunakan identitas digital, setelah melakukan instalasi aplikasi, penduduk harus melakukan registrasi dengan memasukkan NIK, alamat e-mail dan nomor handphone

2. Kemudian akan dilakukan verifikasi data melalui face recognition

3. Setelah itu dilakukan verifikasi e-mail agar dapat login ke aplikasi.

Dalam aplikasi tersebut, adapun menu yang disediakan yakni:

- Data keluarga atau Kartu Keluarga (KK).

- Dokumen kependudukan seperti KTP Digital.

- Dokumen lain yang merupakan hasil integrasi NIK seperti NPWP, vaksin COVID-19, kepemilikan kendaraan hingga BKN

Menariknya, aplikasi tersebut bisa menampilkan QR Code identitas digital, biodata dan histori aktivitas yang dilakukan. Dengan demikian, prosedur pembuatan KTP digital dapat dilakukan dengan mudah. (*)

Cek Berita dan Artikel Mudah Di Google News

Berita Terkini