TRIBUNPONTIANAK.CO.ID.PONTINAK - Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalbar berhasil menggagalkan penyelundupan 1.568 butir pil ekstasi di Kota Pontianak.
Pada kasus tersebut, petugas mengamankan satu orang berinisial HG (42) warga Pontianak Barat.
Dari pemeriksaan, HG mengakui bahwa ada keterlibatan warga binaan Lapas kelas IIA Pontianak dalam kasus tersebut.
Dikonfirmasi terpisah, Kepala Lapas Kelas IIA Pontianak Julianto Budhi Prasetyono menyampaikan bahwa pihaknya dari Lapas telah berkoordinasi dengan petugas Kepolisian untuk mengungkap tuntas kasus ini.
Dalam proses pemeriksaan, dikatakan Julianto saat ini ada dua warga binaan kasus narkoba yang memang diduga turut terlibat dalam kasus tersebut, dan pihaknya telah bersinergi dengan Polda Kalbar untuk kasus tersebut.
• Polda Kalbar Amankan 1.568 Butir Ekstasi Asal Jakarta Milik Napi Kalbar
"Dalam proses pengungkapannya kami sudah sudah melakukan koordinasi dan sinergitas untuk membantu mengungkap kasus ini," ujarnya, Rabu 4 Januari 2023.
Ia mengatakan bahwa pihaknya dari Lapas Kelas II Pontianak terus berkomitmen untuk membersihkan Lapas dari peredaran gelap narkotika.
Saat ini pihaknya akan fokus Meningkatkan inspeksi atau sidak kamar hunian sebagaimana pencegahan penyalahgunaan handphone dan mengambil tindakan sepertinya sesuai ketentuan.
"Kami juga melakukan Penguatan jajaran Petugas dalam menjaga komitmen dan Integritas untuk menjalankan tugas dan fungsi sesuai SOP yang ada," tuturnya.
Tidak hanya itu, ia menyampaikan pihaknyapun selalu berkoordinasi, bekerjasama serta bersinergi Penegak Hukum lain seperti Kepolisian, BNN dan komitmen dalam rangka pencegahan dan penindakan peredaran/pengendalian Narkoba di Lapas.
"Kamu akan Selalu melakukan sosialisasi terhadap Narapidana terkait bahaya Narkoba dan pencegahan peredaran Narkoba untuk mewujudkan Lapas Pontianak bebas dari Narkoba dan peredaran pengendaliannya," tutupnya. (*)
• Kronologi Polda Kalbar Amankan Pengedar Narkoba 1.568 Pil Ekstasi Asal Jakarta
Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses di Google News