Kronologi Polda Kalbar Amankan Pengedar Narkoba 1.568 Pil Ekstasi Asal Jakarta

Dalam pengungkapan tindak pidana narkoba oleh anggota Subdit III Ditresnarkoba Polda Kalbar di wilayah kota Pontianak, ada dua orang yang diduga kuat

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/Istimewa/Dok.Ditresnarkoba Polda Kalbar
Dua pelaku tindak pidana narkoba HG dan AS serta barang bukti 1.568 butir pil ekstasi di amankan Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Kalbar. (Dok.Ditresnarkoba Polda Kalbar) 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Awal tahun 2023 Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalbar berhasil menggagalkan peredaran gelap narkoba dengan barang bukti ribuan Pil Ekstasi dari Jakarta. Sebanyak 1.568 Pil Ekstasi tersebut dikemas dalam tujuh bungkus dan tujuh Pil Ekstasi warna yang berbeda.

Dalam pengungkapan tindak pidana narkoba oleh anggota Subdit III Ditresnarkoba Polda Kalbar di wilayah kota Pontianak, ada dua orang yang diduga kuat pelaku. Satu di antaranya warga binaan pemasyarakatan (WBP) Lapas Kelas II A Pontianak.

Direktur Reserse Narkoba Polda Kalbar Kombes Pol Yohanes Hernowo menuturkan pengungkapan perkara tindak pidana narkotika oleh tim Subdit III Ditresnarkoba Polda Kalbar ini pada Senin 2 Januari 2023 pukul 16.30 WIB di Jl Tebu, Gang Anugrah 1, Kelurahan Sui Beliung, Pontianak Barat.

"Perkara ini sudah diselidiki sejak Desember 2022. Bermula saat anggota Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Kalbar mendapat informasi dari petugas Kanwil Ditjen Bea dan Cukai DKI Jakarta tentang adanya pengiriman barang yang diduga Psikotropika dengan tujuan seseorang yang beralamat di Pontianak melalui PT Pos Indonesia," kata Dirnarkoba Yohanes Hernowo.

Polda Kalbar Amankan 1.568 Butir Ekstasi Asal Jakarta Milik Napi Kalbar

Aksi Heroik Personel Brimob Polda Kalbar Selamatkan Anak yang Tenggelam di Pantai Pasir Panjang

Kemudian, Kasubdit 3 AKBP Aswandi langung memimpin melakukan penyelidikan tentang informasi tersebut. Kemudian melakukan koordinasi dengan pihak PT Pos Indonesia.

"Selanjutnya, setelah dilakukan penyelidikan, tim Subdit 3 bersama Tim IT mengamankan seorang pria berinisial HG (42) warga Jl Tebu Gg Anugrah 1," kata Kombes Pol Yohanes Hernowo.

HG berhasil diamankan, anggota Subdit 3 melakukan penggeledahan dan menemukan beberapa bukti pendukung lainnya.

"Pelaku HG mengakui, satu paket yang berisikan pil ekstasi milik temannya berinisial AS, yakni narapidana Lapas Kelas II Pontianak," kata mantan Direktur Resnarkoba Polda Banten ini.

Selanjutnya, saat ini HG dan barang bukti narkoba sudah diamankan untuk dilakukan proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Terduga narapidana berinisial AS saat ini juga sudah dibawa ke Mako Ditresnarkoba Polda Kalbar untuk diperiksa.

"Barang bukti yang diamankan untuk disita yakni satu bungkus plastik berisi 7 kantong plastik yang diduga kuat berisikan psikotropika atau pil ekstasi sebanyak 1.568 butir dengan berbagai macam warna. Di antaranya warna pink muda, kuning stabilo, biru, abu-abu, pink tua, biru tosca, dan putih. Ada pula tiga unit HP merk Samsung, Redmi dan Neffos. Selain untuk kepentingan proses hukum juga akan dilakukan pengembangan," pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses di Google News

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved