Erwin menjelaskan, sarat minimal dukungan yang diperlukan untuk setiap bakal calon adalah 2.000 pemilih, dan tersebar minimal di 50 persen kabupaten/kota di Kalbar.
"Setelah diperiksa secara administrasi dan lengkap, maka tahap selanjutnya KPU Kalbar dan Kab/Kota melakukan verifikasi administrasi mulai dari tgl 30 Des 2022 - 12 Januari 2023," tutupnya.
Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses diĀ Google News