atau tidak berupa barang seperti mempelai wanita dalam akad pernikahan, atau berupa manfaat seperti dalam akad ijarah (persewaan).
Tujuan akad akan berbeda dalam setiap akad. Seperti :
1) Akad Bai’, tujuan akad yakni memindah kepemilikan barang kepada pembeli dengan alat pembayaran.
2) Akad Ijarah, tujuan akad yakni memindah kepemilikan manfaat barang kepada penyewa dengan alat pembayaran.
3) Akad Hibah, tujuan akad yakni memindah kepemilikan barang tanpa imbalan.
Disclaimer : Isi redaksi dan pembahasan materi diatas dilansir dari buku siswa Madrasah Aliyah (MA/SMA) Terbitan Kementerian Agama tahun 2020.
Simak Berita terkait Khazanah Islam Tribun Pontianak.