TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Setiap Muslim yang beriman wajib memenuhi setiap Akad.
Hal tersebut sesuai dengan firman Allah SWT dalam Surat Al Maidah ayat 1
يَ أَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُو ا أَوْفُوا بِٱلْعُقُودِ
Artinya : Hai orang-orang yang beriman, penuhilah akad-akad itu.
Secara istilah akad memiliki dua makna, yakni makna umum dan makna khusus.
• Arti dan Anjuran Amalan Saat Itikaf Materi Ajar Fiqih Madrasah Tsanawiyah
Definisi akad secara umum adalah rencana seseorang untuk mengerjakan sesuatu, baik atas dasar keinginan tunggal (satu orang)
seperti akad Wakaf dan Talak, atau butuh dua keinginan (dua orang) untuk mewujudkannya seperti akad jual beli dan akad perwakilan.
Adapun definisi akad secara khusus adalah ijab dan qabul dengan cara yang dilegalkan syariat dan berkonsekuensi terhadap barang yang menjadi obyek akad.
Sehingga mengecualikan cara yang tidak dilegalkan syariat seperti kesepakatan untuk membunuh seseorang, maka tidak dinamakan akad.
Struktur Akad
Struktur akad terdiri dari empat unsur:
- Sigah
Ijab dan qabul yang menunjukkan keinginan pelaku akad untuk melangsungkan akad baik dengan cara ucapan, pekerjaan (mu’atah), isyarat dan tulisan.
- Aqid
Ijab dan qabul tidak mungkin terealisasi tanpa adanya pelaku akad.
Maka dalam akad harus ada aqid (pelaku akad) untuk melangsungkan akad.
• Apa Arti Sumpah Mengikat dalam Islam? Penjelasan dan Pembagian Sumpah dalam Ilmu Fiqih
- Ma’qud ‘alaih
Yaitu obyek akad. Ma’qud ‘alaih ada kalanya berupa barang seperti dalam akad hibah (pemberian),