Maksimal dan Jangka Waktu Pembiayaan
Sesuai dengan harga jual rumah yang ditetapkan oleh Pemerintah, Jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) tahun.
Adapun syarat untuk pengajuan KPR BTN Subsidi, yaitu;
- WNI berusia 21 tahun atau telah menikah
- Usia pemohon tidak melebihi 65 tahun pada saat kredit jatuh tempo. Khusus peserta ASABRI yang mendapatkan rekomendasi dari YKPP, usia pemohon s.d. 80 tahun pada saat kredit jatuh tempo
- Pemohon maupun pasangan (suami/isteri) tidak memiliki rumah dan belum pernah menerima subsidi pemerintah untuk pemilikan rumah. Dikecualikan 2 kali untuk TNI/Polri/PNS yang pindah tugas
- Gaji/penghasilan pokok tidak melebihi: Rp4juta untuk Rumah Sejahtera Tapak, Rp7juta untuk Rumah Sejahtera Susun
- Memiliki e-KTP dan terdaftar di Dukcapil
- Memiliki NPWP dan SPT Tahunan PPh orang pribadi sesuai perundang-undangan yang berlaku
- Pengembang wajib terdaftar di Kementerian PUPR
- Spesifikasi rumah sesuai dengan peraturan pemerintah
Hak Debitur KPR BTN Subsidi;
- Menerima kemudahan perolehan rumah melalui fasilitas KPR BTN Subsidi apabila memenuhi kriteria kelompok sasaran KPR BTN Subsidi
- Bebas Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sesuai dengan Ketentuan Peraturan Menteri Keuangan yang berlaku
- Rumah sejahtera yang dibiayai oleh KPR BTN Subsidi dalam kondisi siap huni sesuai dengan ketentuan KPR BTN Subsidi yang berlaku
Kewajiban Debitur KPR BTN Subsidi;
- Membayar angsuran KPR BTN Subsidi secara tertib dan tepat waktu hingga jangka waktu kredit selesai/lunas
- Menggunakan sendiri dan menghuni rumah sejahtera tapak atau satuan rumah sejahtera susun sebagai tempat tinggal
- Memelihara rumah sejahtera dengan baik
Larangan Debitur KPR BTN Subsidi;
- Menunggak angsuran
- Memberikan keterangan/pernyataan/dokumen yang tidak benar atau palsu dalam pengajuan KPR BTN Subsidi
- Menelantarkan rumah atau tidak menghuni rumah
- Menyewakan atau mengalihkan kepemilikan rumah dikecualikan:
- Debitur/nasabah meninggal dunia (pewarisan)
- Penghunian telah melampaui 5 (lima) tahun untuk rumah sejahtera tapak
- Penghunian telah melampaui 20 (dua puluh) tahun untuk satuan rumah sejahtera susun
- Pindah tempat tinggal sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan
Sanksi diberikan jika pemohon:
- Memberikan data/dokumen tidak benar pada saat mengajukan permohonan KPR BTN Subsidi
- Tidak menempati rumah sejahtera tapak atau satuan rumah sejahtera susun secara terus-menerus dalam waktu 1 (satu) tahun
- Berpenghasilan melebihi ketentuan batas penghasilan kelompok sasaran
- Rumah yang dibeli melebihi batasan harga jual yang ditetapkan dalam Keputusan Menteri
- Pemohon menyewakan atau mengalihkan kepemilikan rumah
- Pemohon pernah menerima subsidi perolehan rumah berupa pemilikan rumah dari Pemerintah, dikecualikan 2 kali untuk TNI/Polri/PNS yang pindah tugas
Sanksi berupa:
- PENGHENTIAN bantuan/kemudahan KPR BTN Subsidi
- PENGEMBALIAN bantuan/kemudahan KPR BTN Subsidi yang telah diterima
- WAJIB MEMBAYAR PPN terutang sesuai peraturan perundang-undangan
Kelengkapan dokumen pribadi pengajuan KPR BTN Subsidi;
- Formulir Pengajuan Kredit dilengkapi pas photo terbaru Pemohon & Pasangan
- Fotocopy e-KTP/Kartu Identitas
- Fotocopy Kartu Keluarga
- Fotocopy Surat Nikah/Cerai
- Dokumen penghasilan untuk pegawai:
- Slip gaji terakhir/Surat Keterangan Penghasilan
- Fotocopy SK Pengangkatan Pegawai Tetap/Surat Keterangan Kerja (apabila pemohon bekerja di instansi)
- Dokumen penghasilan untuk wiraswasta:
- SIUP, TDP
- Laporan/Catatan Keuangan 3 bulan terakhir
- Dokumen penghasilan untuk pekerja mandiri: Fotocopy Izin praktek
- Rek. Koran 3 bln terakhir
- FC NPWP/SPT PPh 21
- Surat pernyataan penghasilan yang ditandatangani pemohon di atas meterai dan diketahui oleh pimpinan instansi tempat bekerja atau kepala desa/lurah setempat untuk masyarakat berpenghasilan tidak tetap
- Surat pernyataan tidak memiliki rumah yang diketahui instansi tempat bekerja/lurah tempat KTP diterbitkan
- Surat Ket. Domisili dari Kelurahan setempat apabila tidak bertempat tinggal sesuai KTP
- Surat keterangan Pindah Tugas untuk TNI/Polri/PNS yang mengajukan KPR BTN Subsidi ke dua
Persyaratan Dokumen Jaminan: Sertifikat Rumah