Public Service

Syarat Pengajuan KPR BTN Subsidi

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Syarat pengajuan KPR BTN Subsidi

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Memiliki rumah sendiri merupakan keinginan masyarakat sebagai satu diantara kebutuhan pokok.

Namun, masih banyak masyarakat yang kesulitan untuk memiliki rumah pribadi,

Berbagai cara dapat dilakukan untuk memilik rumah pribadi, satu diantaranya dengan memanfaatkan kredit pemilikan rumah (KPR).

Satu diantara penyedia jasa kredit ini yaitu KPR BTN Subsidi.

Dengan KPR ini masyarakat ditawarkan untuk mendapatkan hunian pertama Anda dengan KPR BTN Subsidi dengan berbagai kemudahan dan biaya yang ringan.

Cara dan Panduan Lengkap Bayar Angsuran KPR Bank BTN dari Aplikasi BTN Mobile!

Ini merupakan program untuk pemilikan rumah dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia, yang ditujukan bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) dengan suku bunga rendah dan cicilan ringan untuk pembelian rumah sejahtera tapak dan rumah sejahtera susun.

Manfaat KPR BTN Subsidi, yaitu;

  1. Uang muka ringan mulai dari 1 persen
  2. Suku bunga 5% tetap
  3. Jangka waktu hingga 20 tahun
  4. Subsidi bantuan uang muka sebesar Rp4juta rupiah* (khusus rumah tapak)
  5. Bebas premi asuransi dan PPN
  6. Jaringan kerjasama yang luas dengan developer di seluruh Indonesia

Untuk jenis produk KPR BTN Subsidi, yaitu;

  1. KPR BTN Sejahtera
  2. KPR BTN BP2BT
  3. KPR Tapera BTN

KPR BTN Sejahtera adalah KPR Bersubsidi skema FLPP (Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan) yang pengelolaannya dilaksanakan oleh BP TAPERA dengan peruntukan bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) sektor pekerjaan formal/fixed income Non Peserta Tapera.

Cara dan Syarat Ajukan KPR Subsidi BTN, Cek Disini Kredit Rumah Baru Dengan Angsuran Rendah!

Maksimal dan Jangka Waktu Pembiayaan

Sesuai dengan harga jual rumah subsidi yang ditetapkan oleh Pemerintah, Jangka waktu s.d 20 (dua puluh) tahun. 

KPR BTN Bantuan Pembiayaan Perumahan Berbasis Tabungan (BP2BT) adalah program bantuan pemerintah yang diberikan kepada Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) sektor pekerjaan informal/ non fixed income yang telah mempunyai tabungan dalam rangka pemenuhan sebagian uang muka perolehan Rumah atau sebagian uang muka perolehan Rumah atau sebagian dana untuk pembangunan Rumah swadaya melalui kredit atau pembiayaan Bank BTN.

Maksimal dan Jangka Waktu Pembiayaan

Sesuai dengan harga jual rumah subsidi yang ditetapkan oleh Pemerintah, Jangka waktu s.d 20 (dua puluh) tahun. 

KPR Tapera BTN adalah pinjaman yang diberikan untuk pembelian rumah pertama khusus untuk PNS Peserta Tapera

Maksimal dan Jangka Waktu Pembiayaan

Sesuai dengan harga jual rumah yang ditetapkan oleh Pemerintah, Jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) tahun. 

Adapun syarat untuk pengajuan KPR BTN Subsidi, yaitu;

  1. WNI berusia 21 tahun atau telah menikah
  2. Usia pemohon tidak melebihi 65 tahun pada saat kredit jatuh tempo. Khusus peserta ASABRI yang mendapatkan rekomendasi dari YKPP, usia pemohon s.d. 80 tahun pada saat kredit jatuh tempo
  3. Pemohon maupun pasangan (suami/isteri) tidak memiliki rumah dan belum pernah menerima subsidi pemerintah untuk pemilikan rumah. Dikecualikan 2 kali untuk TNI/Polri/PNS yang pindah tugas
  4. Gaji/penghasilan pokok tidak melebihi: Rp4juta untuk Rumah Sejahtera Tapak, Rp7juta untuk Rumah Sejahtera Susun
  5. Memiliki e-KTP dan terdaftar di Dukcapil
  6. Memiliki NPWP dan SPT Tahunan PPh orang pribadi sesuai perundang-undangan yang berlaku
  7. Pengembang wajib terdaftar di Kementerian PUPR
  8. Spesifikasi rumah sesuai dengan peraturan pemerintah

Hak Debitur KPR BTN Subsidi;

  1. Menerima kemudahan perolehan rumah melalui fasilitas KPR BTN Subsidi apabila memenuhi kriteria kelompok sasaran KPR BTN Subsidi
  2. Bebas Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sesuai dengan Ketentuan Peraturan Menteri Keuangan yang berlaku
  3. Rumah sejahtera yang dibiayai oleh KPR BTN Subsidi dalam kondisi siap huni sesuai dengan ketentuan KPR BTN Subsidi yang berlaku

Kewajiban Debitur KPR BTN Subsidi;

  1. Membayar angsuran KPR BTN Subsidi secara tertib dan tepat waktu hingga jangka waktu kredit selesai/lunas
  2. Menggunakan sendiri dan menghuni rumah sejahtera tapak atau satuan rumah sejahtera susun sebagai tempat tinggal
  3. Memelihara rumah sejahtera dengan baik

Larangan Debitur KPR BTN Subsidi;

  1. Menunggak angsuran
  2. Memberikan keterangan/pernyataan/dokumen yang tidak benar atau palsu dalam pengajuan KPR BTN Subsidi
  3. Menelantarkan rumah atau tidak menghuni rumah
  4. Menyewakan atau mengalihkan kepemilikan rumah dikecualikan:
  • Debitur/nasabah meninggal dunia (pewarisan)
  • Penghunian telah melampaui 5 (lima) tahun untuk rumah sejahtera tapak
  • Penghunian telah melampaui 20 (dua puluh) tahun untuk satuan rumah sejahtera susun
  • Pindah tempat tinggal sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan

Sanksi diberikan jika pemohon:

  1. Memberikan data/dokumen tidak benar pada saat mengajukan permohonan KPR BTN Subsidi
  2. Tidak menempati rumah sejahtera tapak atau satuan rumah sejahtera susun secara terus-menerus dalam waktu 1 (satu) tahun
  3. Berpenghasilan melebihi ketentuan batas penghasilan kelompok sasaran
  4. Rumah yang dibeli melebihi batasan harga jual yang ditetapkan dalam Keputusan Menteri
  5. Pemohon menyewakan atau mengalihkan kepemilikan rumah
  6. Pemohon pernah menerima subsidi perolehan rumah berupa pemilikan rumah dari Pemerintah, dikecualikan 2 kali untuk TNI/Polri/PNS yang pindah tugas

Sanksi berupa:

  1. PENGHENTIAN bantuan/kemudahan KPR BTN Subsidi
  2. PENGEMBALIAN bantuan/kemudahan KPR BTN Subsidi yang telah diterima
  3. WAJIB MEMBAYAR PPN terutang sesuai peraturan perundang-undangan

Kelengkapan dokumen pribadi pengajuan KPR BTN Subsidi;

  • Formulir Pengajuan Kredit dilengkapi pas photo terbaru Pemohon & Pasangan
  • Fotocopy e-KTP/Kartu Identitas
  • Fotocopy Kartu Keluarga
  • Fotocopy Surat Nikah/Cerai
  • Dokumen penghasilan untuk pegawai:
  1. Slip gaji terakhir/Surat Keterangan Penghasilan
  2. Fotocopy SK Pengangkatan Pegawai Tetap/Surat Keterangan Kerja (apabila pemohon bekerja di instansi)
  • Dokumen penghasilan untuk wiraswasta:
  1. SIUP, TDP
  2. Laporan/Catatan Keuangan 3 bulan terakhir
  • Dokumen penghasilan untuk pekerja mandiri: Fotocopy Izin praktek
  • Rek. Koran 3 bln terakhir
  • FC NPWP/SPT PPh 21
  • Surat pernyataan penghasilan yang ditandatangani pemohon di atas meterai dan diketahui oleh pimpinan instansi tempat bekerja atau kepala desa/lurah setempat untuk masyarakat berpenghasilan tidak tetap
  • Surat pernyataan tidak memiliki rumah yang diketahui instansi tempat bekerja/lurah tempat KTP diterbitkan
  • Surat Ket. Domisili dari Kelurahan setempat apabila tidak bertempat tinggal sesuai KTP
  • Surat keterangan Pindah Tugas untuk TNI/Polri/PNS yang mengajukan KPR BTN Subsidi ke dua

Persyaratan Dokumen Jaminan: Sertifikat Rumah

 

Berita Terkini