TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Hasil Registrasi Sosial Ekonomi (Regsosek) 2022 yang berlangsung pada 15 Oktober hingga 14 November 2022 lalu akan dioleh awal tahun 2023 mendatang.
Regsosek merupakan sistem dan basis data seluruh penduduk yang terdiri atas profil, kondisi sosial, ekonomi, dan tingkat kesejahteraan yang terhubung dengan data induk kependudukan serta basis data lainnya hingga tingkat desa atau kelurahan.
Kepala Badan Pusat Statistik Provinsi Kalbar Kalbar, Moh Wahyu Yulianto mengatakan Regsosek sudah selesai. Ia mengatakan tidak ada kendala dalam pendataan di lapangan.
"Alhamdulillah capaian bagus. Awal tahun depan pengolahan. Sedangkan Mei 2023 dialkukan uji publik dan Juli 2023 diserahkan ke Presiden u dipakai lintas kementrian," ujar Wahyu pada Rabu, 21 Desember 2022.
Pada November lalu, BPS Kalbar menurukan sekitar 8500-an petugas pelaksanaan kegiatan registrasi sosial ekonomi Tahun 2022. Regsosek merupakan tindak lanjut dari Inpres Nomor 4 Tahun 2022.
• Gubernur Kalbar Sutarmidji Maksimalkan Pembangunan Sektor-sektor Prioritas di 2023
Dalam Inpres tersebut, terdapat program Pengentasan Kemiskinan Ekstrem. BPS mendapat tugas untuk melakukan pendataan atau registrasi seluruh penduduk yang tinggal di wilayah Indonesia.
Data ini sangat penting karena akan mendata seluruh penduduk di Indonesia termasuk di Kalbar. Tentunya, output dari kegiatan ini dalam rangka memperbaiki terkait dengan data perlindungan sosial dan juga dalam rangka pemberdayaan masyarakat.
Selain agar berbagai program perlindungan sosial tepat sasaran, upaya pendataan ini penting dilakukan karena mengingat masih terbatasnya data sosial ekonomi seluruh penduduk untuk penentuan target program pembangunan, serta belum terlaksananya kontrol standar kualitas dan ketepatan waktu pemutakhiran.
• Kolaborasi Kementrian PUPR dan Pemkot Pontianak Tata Kawasan Parit Nanas Melalui Program Kotaku
Wahyu mengatakan melalui Regsosek maka akan terwujud integrasi program menuju Satu Data Indonesia. Sehingga, dapat dengan mudah menangkap dinamika perubahan kesejahteraan masyarakat.
Selain itu dapat menjadi data rujukan untuk integrasi program perlindungan sosial dan pemberdayaan ekonomi, serta peningkatan pelayanan publik.
Terkait penyempurnaan data kemiskinan ekstrem, sesuai Instruksi Presiden No. 4 Tahun 2022, BPS ditugaskan untuk melakukan pendataan penduduk miskin ekstrem.
Selain itu, juga mengevaluasi perkembangan penghapusan kemiskinan ekstrem melalui kegiatan survei rumah tangga. Regsosek akan melengkapi kebutuhan data sosial ekonomi penduduk pada seluruh lapisan tingkat kesejahteraannya.
Pendataan Awal Regsosek mencakup seluruh penduduk Indonesia, termasuk mereka yang tinggal di wilayah terpencil, kelompok marjinal, tempat pengungsian, hingga kawasan elit dan permukiman mewah. (*)
Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses di Google News