TRIBUNPONTIANAK.CO.ID- Pemerintah akan mengakhiri serangkaian BLT BBM yang diberikan untuk menyokong kenaikan bahan pokok pasca naiknya harga Pertalite dan Solar dipasaran.
Naiknya harga BBM memang merambat ke berbagai sektor oleh sebab itu pemerintah saat itu secara langsung memberikan BLT BBM sebesar Rp 600 ribu.
Bansos atau BLT tersebut dibagikan dalam dua tahapan untuk empat bulan dari September akhir hingga Desember.
Hingga berita ini diturunkan diketahui bahwa pencairan BLT BBM atau BLT naiknya harga bahan pokok telah menginjak masa perampungan di bulan Desember 2022.
• BLT BBM Tahap 2 Untuk Wilayah Terdepan, Terluar-Tertinggal Akan Tepat Waktu Bersama PKH dan BPNT!
Mendekati masa pencairan terakhirnya BLT BBM di berikan lewat Kantor Pos bersamaan dengan Bansos lain yaitu PKH dan BPNT hingga BSU.
Untuk itu apabila KPM yang menerima BLT tahap 1 sampai sekarang belum menerima undangan pencairan di Kantor Pos sampai saat ini dapat melakukan pengecekan secara berkala dengan online.
Pengecekan secara online maksudnya mengunjungi situs yang disediakan oleh Kemensos.
Cek daftar nama penerima bansos BLT BBM tahap 2 sebesar Rp 300 ribu melalui link resmi Kemensos di cekbansos.kemensos.go.id.
• Jumlah Uang Tunai yang Diterima Jika Terdata di DTKS Kemensos Untuk Bansos PKH, BLT BBM dan BPNT!
Masyarakat kurang mampu bisa mendapat undangan pencairan bansos BLT BBM Tahap 2 dengan mengecek status nama penerima melalui langkah di bawah ini:
- Cek situs cekbansos.kemensos.go.id melalui HP atau PC
- Masukkan data lokasi penerima bansos BLT BBM mulai dari kecamatan, kabupaten, hingga provinsi sesuai dengan yang tertera di KTP
- Masukkan nama lengkap KPM terdaftar dan identitas sesuai KTP
- Masukkan kode CAPTCHA yang tertera di layar
- Klik ‘Cari DATA dan tunggu hingga informasi muncul dan undangan pengambilan bansos BLT BBM Tahap 2 keluar.
Sebagai informasi tambahan kami juga memberikan gambaran syarat-syarat agar masyarakat menerima BLT BBM sesuai ketentuan yang ditetapkan Kemensos.