TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Ketua Kadin Provinsi Kalimantan Barat, Joni Isnaini yang juga merupakan Direktur PT. Batu Alam Berkah telah dijatuhkan putusan tidak bersalah oleh Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pontianak.
Putusan tersebut disampaikan majelis hakim yang mengadili perkara pidana terhadap Joni Isnaini sebagai terdakwa kasus tipikor pada proyek pekerjaan peningkatan Jalan Tebas-Jawai (Sentebang)-Tanah Hitam, Kabupaten Sambas di Pengadilan Negeri Pontianak, Kamis 15 Desember 2022.
Kuasa Hukum Joni Isnaini, Finsensius Mendrofa menjelaskan, sesuai petikan putusan Nomor : 21/Pid.Sus-TPK/2022/PN.Ptk yang dibacakan majelis hakim ada lima poin putusan yang disampaikan pada sidang kemarin.
Pertama menyatakan terdakwa Joni Isnaini tidak terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan penuntut umum dalam dakwaan primair maupun dalam dakwaan subsidair.
“Ini dakwaan primairnya adalah pasal 2 Jo pasal 18 Undang-undang Tipikor dan dakwaan subsidair adalah pasal 3 Jo pasal 18 Undang-undang Tipikor,” ujar Finsensius saat mendampingi Joni Isnaini memberikan keterangan pers, Jumat 16 Desember 2022.
Lalu putusan yang kedua yakni membebasakan terdakwa Joni Isnaini oleh karena itu dari segala dakwaan penuntut umum.
• Pusat Kajian Ilmu Kepolisian Untan Sampaikan Hasil Survei Pelayanan Publik di Polresta Pontianak
“Yang ketiga ini penting, memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya dalam kedaaan seperti semula, ini catatan pentingnya,” ujar Finsensius saat membacakan salinan petikan putusan.
Kemudian putusan yang keempat yakni, memerintahkan agar terdakwa segera dikeluarkan dari Rumah Tahanan Negara (Rutan).
Poin kelima menetapkan barang bukti, yang mana dalam putusan tersebut ada lima barang bukti yang dituliskan.
“Artinya putusan majelis hakim ini sudah secara terang dan jelas bahwa Pak Joni Isnaini tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi baik di pasal 2 maupun di pasal 3 (Jo pasal 18 UU Tipikor) di dalam dakwaan primair maupun dalam dakwaan subsidair,” jelasnya.
Sesuai putusan majelis hakim tersebut, Finsensius, menyampaikan harkat dan kedudukan Joni Isnaini harus dipulihkan. Dengan demikian diharapkan tidak ada lagi isu yang beredar di masyarakat bahwa Joni Isnaini seorang terdakwa korupsi.
• Pusat Kajian Ilmu Kepolisian Untan Sampaikan Hasil Survei Pelayanan Publik di Polresta Pontianak
“Jadi Pak Joni bukan seorang terdakwa lagi, bukan terdakwa atau narapidana korupsi, tidak,” ucapnya.
Hal itu pula lanjut dia, yang menjadi catatan pihak kuasa hukum Joni Isnaini, bagaimana negara memulihkan nama baik Joni Isnaini. Apalagi Joni Isnaini sudah menjalani masa tahanan dengan total kurang lebih sembilan bulan.
“Nah ini bagaimana, hak kemerdekaan beliau ini sudah diambil, dirampas selama sembilan bulan lebih. Jadi ini yang menjadi catatan kita,” katanya.
Lebih lanjut Finsensius mengatakan sesuai putusan menyatakan agar Joni Isnaini harus segera dikeluarkan dari Rutan setelah dibacakan putusan oleh majelis hakim, di hari yang sama Kamis 15 Desember 2022, Joni Isnaini pun dikeluarkan dari Rutan Pontianak.