Lokal Populer

Komitmen Pemkab Mempawah Dalam Melaksanakan Prinsip Good and Clean Governance

Penulis: Ramadhan
Editor: Tri Pandito Wibowo
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mempawah melaksanakan acara Pencanangan Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas Dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM), di Lingkungan Pemkab Mempawah, di Aula Balairung Setia Kantor Bupati Mempawah, Senin 12 Desember 2022.

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mempawah melaksanakan acara Pencanangan Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas Dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM), di lingkungan Pemkab Mempawah.

Kegiatan tersebut dilaksanakan di Aula Balairung Setia Kantor Bupati Mempawah, Senin 12 Desember 2022.

Kegiatan tersebut turut dihadiri oleh Bupati Mempawah Erlina, Wakil Bupati Muhammad Pagi, Sekda Ismail, para Asisten, Forkopimda, OPD, dan segenap Organisasi dan Ormas yang ada di Kabupaten Mempawah.

Ketua Panitia Penyelenggara, yang sekaligus Plt Inspektur Daerah Kabupaten Mempawah, Abdul Malik menyampaikan, kegiatan tersebut berlandaskan pada beberapa dasar, yakni: Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2010 tentang Grand Design Reformasi Birokrasi 2010-2025.

Selanjutnya, Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2012 tentang Strategi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Jangka Panjang Tahun 2012-2025 dan Jangka Menengah Tahun 2012-2014.

Bupati Mempawah Tetapkan 4 Perangkat Daerah Sebagai Pilot Project Pembangunan Zona Integritas

Setelah itu, Peraturan Presiden Nomor 58 Tahun 2018 tentang Strategi Nasional Pencegahan Korupsi.

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 99 Tahun 2021 tentang Pembangunan dan evaluasi zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani di Instansi Pemerintah.

Peraturan Bupati Nomor 51 Tahun 2019 tentang Road Map Reformasi Birokrasi Pemerintah Kabupaten Mempawah Tahun 2020-2024 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Nomor 62 Tahun 2020.

"Serta Peraturan Bupati Mempawah Nomor 71 Tahun 2022 Tentang Pedoman Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilavah Bebas Dan Korupsi Dan Wilayah Birokrasi Bersih Dan Melayani di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Mempawah," terang Abdul Malik.

Lebih lanjut, Abdul Malik, menyampaikan tujuan dari dilaksanakannya pencanangan pembangunan zona integritas menuju WBK dan WBBM.

"Tujuan Pencanangan Pembangunan Zona Integritas Kabupaten Mempawah adalah deklarasi dan komitmen bersama dari Bupati dan Kepala Perangkat Daerah bahwa Pemerintah Kabupaten Mempawah telah siap membangun Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani," terang Abdul Malik.

Untuk menyukseskan pelaksanaan Pencanangan Zona Integritas Menuju WBK dan WBBM di Lingkungan Pemkab Mempawah, turut diikuti kurang lebih 100 orang yang hadir.

Komitmen WBK dan WBBM

Plt Inspektur Daerah Kabupaten Mempawah, Abdul Malik, menyampaikan, Zona Integritas merupakan komitmen instansi pemerintah dalam mewujudkan Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM).

Hal tersebut disampaikan Abdul Malik saat menyampaikan laporan Panitia Pelaksana acara Pencanangan Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas Dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM), di Lingkungan Pemkab Mempawah, yang dilaksanakan di Aula Balairung Setia Kantor Bupati Mempawah, Senin 12 Desember 2022.

Halaman
12

Berita Terkini