TRIBUNPONTIANAK.CO.ID-Untuk mempercepat pencarairan BSU bulan Desember PT Pos Indonesia menambah jam pelayanan hingga membuka opsi siap mendatangi pekerja yang sakit dan tidak bisa datang ke Kantor Pos untuk mencairkan bantuan subsidi upah (BSU).
Sebagaimana kita ketahui BSU tahap 7 mulai dicairkan pada November 2022 via Kantor Pos.
Opsi ini dibuat agar pekerja yang tidak memiliki rekening di Bank Himbara dapat mencairkan BSU melalui Kantor Pos.
Jika jam pelayanan ditambah hingga malam hari dan dihari minggu maka diharapkan penerima yang memiliki keterbatasan waktu karena jam kerja dihari biasa dapat mencairkan BSU nya di hari tersebut.
• BSU Belum Diterima Satu Juta Pekerja Hingga 20 Desember 2022, Cek Syarat Jadi Penerima BSU Disini!
Namun jika penerima sakit dan menyebabkan yang bersangkutan tidak dapat mencairkan BSUnya maka petugas Pos berekewajiban mengantarkan uang BSU kepenerima meskipun saat dirumah sakit. Mengutip situs Kemnaker.go.id
Hal ini bisa dilakukan jika keluarga mengkonfirmasi terlebih dahulu bahwa yang bersangkutan atau penerima BSU berhalangan untuk mengambil secara langsung.
• Mulai Lebih Awal Desember! BSU Tahap 8 Dicairkan Dari Kantor Pos Cukup Menunjukan Kode Qr Pospay!
Sebagaimana kita ketahui BSU tahap 7 mulai dicairkan pada November 2022.
Opsi ini dibuat agar pekerja yang tidak memiliki rekening di Bank Himbara dapat mencairkan BSU melalui Kantor Pos.
"Selain disalurkan melalui Kantor Pos, PT Pos Indonesia mencairkan BSU melalui komunitas (perusahaan atau instansi) tempat pekerja berkumpul, dan petugas Kantor Pos yang mendatangi bila ada pekerja yang sakit,"
Informasi mengenai pencairan BSU dapat diakses oleh berbagai cara termasuk dengan datang langsung kekantor pos atau secara online.
Dalam hal pencairan pelayanan pencairan BSU lewat Kantor Pos menambah jam operasional khusus yaitu akan membuka pelayanan setiap hari hingga pukul 20.00 WIB bahkan pelayanan BSU akan tetap dilakukan pada hari Sabtu dan Minggu.
Baca juga: Cara Ubah Data Penerima BSU yang Keliru, Untuk Atasi Penyebab BSU Gagal Cair!
"Kami juga menambah petugas atau juru bayar serta mendatangi perusahaan atau komunitas, nantinya jam pelaynaan juga ditambah hingga hari ahad" ujar Haris.
Perpanjangan jam pelayanan Kantor Pos ini dilakukan agar tidak mengganggu jam kerja para pekerja. Uang BSU sebesar Rp600.000 pun diserahkan kepada penerima tanpa potongan apapun.
Untuk mengetahui apakah Anda termasuk dalam daftar pekerja yang menerima BSU atau tidak, bisa dilakukan dengan mengakses laman kemnaker.go.id dan bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id.
Masih mengutip dari Instagram Kemnaker, berikut cara mengecek penerima BSU di website bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id
• Kemnaker: BSU Telah Diserap Kepada 11 Juta Penerima, Cek Penyebab Gagal Terima BSU Disini!
Selain dengan situs milik BPJS Ketenagakerjaan tersebut pengecekan BSU secara online bisa dilakukan dengan aplikasi Pospay sebagai berikut.
1. Unduh atau download aplikasi Pospay di playstore atau AppStore;
2. Buka halaman Login dan klik tombol berwarna merah di pojok kanan halaman utama dan klik logo Kemnaker;
3. Klik "BSU Kemenaker 1" pada bagian "Jenis Bantuan";
4. Klik "Ambil Foto Sekarang" untuk mengambil foto e-KTP.
5. Masukkan data pribadi;
6. Klik "Lanjutkan";
7. Akan muncul status penerima BSU:
- "Selamat Anda menerima QRCode BSU Kemnaker 1, tunjukkan QRCode ke Kantor Pos untuk pencairan dana BSU".
Artinya, NIK dan data sesuai data penerima BSU Kemnaker.
- "NIK tidak terdaftar sebagai penerima BSU". (*)
Simak Berita dan Artikel lainya Dengan topik Info Stimulus