Info Stimulus
Kemnaker: BSU Telah Diserap Kepada 11 Juta Penerima, Cek Penyebab Gagal Terima BSU Disini!
Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2022 tersebut merupakan jumlah penerima total dari penyaluran tahap 1 hingga 7.
Penulis: Peggy Dania | Editor: Peggy Dania
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Bantuan Subsidi Upah ( BSU ) yang berikan Pemerintah melalui Kemnaker telah berhasil disalurkan kepada 11 Juta penerima sampai pada 15 November 2022.
Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2022 tersebut merupakan jumlah penerima total dari penyaluran tahap 1 hingga 7.
Informasi mengenai total pencairan BSU tersebut dliketahui dari postingan instagram milik Kemnaker.
Kemaker juga memberikan himbauan kepada penerima yang telah mencairkan BSU dari tahap 1-7 agar dapat menggunakan dana BSU dengan sebaik mungkin.
• Cara Terima BSU Tahap 7 Lewat Kantor Pos? Berikut Lengkap Data-Data Penerima BSU November 2022!
Bantuan Subsidi Upah atau Gaji telah dimulai pecairannya sejak pertengahan September 2022 lalu. Sebagai imbas dari naiknya harga BBM bersubsidi yang disertai dengan menurunnya daya beli masyarakat.
Oleh karena itulah karena itulah Kemnaker berpersan agar perioritas dana BSU dapat dimaksimalkan untuk pemenuhan kebutuhan bahan pokok.
"Pesan Minaker tetap gunakan bantuan BSU ini dengan sebaik-baiknya ya dan terpenting utamakan membeli kebutuhan yang sangat pokok terlebih dahulu." Postingan @kemnaker
Bantuan Subsidi Upah Tahap 7 diberikan kepada penerima yang memenuhi persyaratan dan memahami cara-cara pengambilannya dari Kantor Pos.
Namun, Pada artikel ini kami akan memberikan ulasan mengenai penyebab-penyebab penerima BSU gagal mencairkan uang tunai untuk menstimulus Gaji nya sebagai pekerja.
• Cara Terima BSU Tahap 7 Lewat Kantor Pos? Berikut Lengkap Data-Data Penerima BSU November 2022!
Mengutip dari laman Kemnaker berikut ini beberapa penyebab BSU gagal untuk diterima oleh pekerja atau buruh.
Berikut penyebab gagal dapat BSU:
1. NIK tidak terdaftar
Jika Nomor Induk Kependudukan tidak terdaftar maka pekerja atau buruh dipastikan tidak dapat menjadi bagian daripada penerima BSU untuk itu disarankan agar segera memperbaiki NIK dan KTP.
2. Bukan peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan
Untuk menjadi penerima BSU Kemnaker mempersyaratkan bahwa penerima merupakan anggota aktip BPJS Ketenagakerjaan minimal hingga Juli 2022.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pontianak/foto/bank/originals/Tanagkapan-layar-akun-sosial-media-Kemnaker.jpg)