Info Stimulus

BSU Belum Diterima Satu Juta Pekerja Hingga 20 Desember 2022, Cek Syarat Jadi Penerima BSU Disini!

Penyaluran Bantuan Subsidi Upah atau BSU tahap 8 masih disalurkan Kemnaker kepada pekerja.

Penulis: Peggy Dania | Editor: Peggy Dania
@Kemnaker
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah memantau pencairan BSU-Kemnaker mengkonfirmasi bahwa Bantuan Subsidi Upah akan diterima oleh satu juta pekerja dibulan Desember 2022 untuk tahap ke 8 dan dipastikan rampung hingga tanggal 20 Desember, Untuk itu pastikan anda mengetahui syarat penerimaannya yang dijelaskan secara rinci dalam artikel ini. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID-Proses pencairan Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah (BSU) Rp 600 ribu tahun 2022 masih berjalan. Pada bulan ini pencairannya sampai 20 Desember 2022.

Penyaluran Bantuan Subsidi Upah atau BSU tahap 8 masih disalurkan Kemnaker kepada Pekerja.

"Saat ini masih terdapat kurang lebih 1 juta orang Pekerja/buruh yang memenuhi syarat namun belum mengambil dana bantuan BSUnya," Ujar Dirjen PHI dan Jamsos Kemnaker, Indah Anggoro Putri, Dikutip dari Kompas.com

Diketahui, Kemnaker sudah mengumumkan bahwa penyaluran BSU tahap 8 akan ditutup pada tanggal 20 Desember 2022.

Kemnaker Tetapkan BSU Terakhir Diambil 20 Desember 2022 Lewat Kantor Pos, Begini Cara dan Syaratnya!

Oleh karena itu, pekerja yang sudah ditetapkan sebagai penerima BSU tahap 8 Desember 2022 diharapkan segera mencairkan dana tersebut di bank Himbara atau kantor pos.


Bagi masyarakat yang terdaftar sebagai penerima BSU tahap 8 Desember 2022 akan mendapatkan BLT sebesar Rp600.000 dari Kemnaker.

Namun perlu diingat, pekerja harus memenuhi syarat yang telah ditetapkan oleh Kemnaker agar mendapatkan BSU tahap 8 bulan Desember 2022.

Kemnaker: BSU Telah Diserap Kepada 11 Juta Penerima, Cek Penyebab Gagal Terima BSU Disini!

Simak berikut ini syarat penerima BSU tahap 8 Desember 2022:

1. Mempunyai NIK atau Nomor Induk Keluarga yang diakui Dukcapil

2. Memiliki gaji/upah paling tinggi Rp3,5 juta atau di bawah upah minimum di wilayahnya

3. Sebagai peserta aktif program jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan hingga Juli 2022

4. Memiliki profesi selain PNS, PPPK, TNI dan Polri

5. Bukan penerima bantuan pemerintah pada program Kartu Prakerja, Program Keluarga Harapan (PKH), BLT Sembako/BBM dan Bantuan Produktif untuk Usaha Mikro (BPUM)

Jika pekerja sudah memenuhi syarat-syarat yang telah ditetapkan Kemnaker, bisa langsung cek penerima BSU tahap 8 Desember 2022 secara mandiri melalui situs https://www.kemnaker.go.id dan https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id.

Bagi pekerja yang ingin mencairkan BSU tahap 8 Desember 2022 si kantor pos, bisa cek penerima melalui aplikasi Pospay.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved