UMP Kalbar 2023

UMK Sintang 2023 Resmi Naik Jadi Rp 2.771.035,16 Dibanding 2022 Rp 2,6 Juta

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

UMK Sintang 2023 resmi diusulkan Rp 159.068,70 naik 6,09 persen.

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SINTANG - Gubernur Kalimantan Barat, Sutarmidji telah menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Tahun 2023 pada 13 Kabupaten/Kota yang ada di Kalbar hari ini Rabu 7 Desember 2022.

Hal ini diketahui berdasarkan keterangan Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Provinsi Kalimantan Barat, Manto.

"Gubernur telah menetapkan UMK Tahun 2023 pada 13 Kabupaten/Kota yang ada di Kalimantan Barat," ucap Manto dalam keterangannya.

Namun demikian, tercatat satu Kabupaten yang belum mengajukan usulan UMK 2023 yaitu Mempawah, sehingga belum ditetapkan oleh Gubernur.

UMK Singkawang 2023 Ditetapkan Naik 7,16 Persen, Berikut Besarannya

Lebih lanjut, dengan demikian, Manto menjelaskan apabila Mempawah tetap tidak mengajukan usulannya, maka UMK Mempawah akan mengikuti nominal UMP Kalbar tahun 2023.

"Semua sudah (ditetapkan), kecuali Mempawah, dengan sendirinya Mempawah menggunakan UMP," ucap Manto.

"UMK Tahun 2023 yang telah ditetapkan Gubernur ini mulai berlaku tanggal 1 Januari 2023," imbuh Manto.

UMK Sambas 2023 Ditetapkan Naik 7,02 Persen Jadi Rp 2.792.599,31

Kabupaten Sintang mengusulkan UMK Sintang 2023 sebesar Rp 2.771.035,16 yang kini resmi ditetapkan oleh Sutarmidji. Angka tersebut naik terbilang cukup rendah dibanding Kabupaten/Kota di Kalbar yakni 6,09 persen.

Sebelumnya, besaran UMK Sintang 2023 yang diusulkan ke Gubernur Kalbar diajukan berdasarkan kesepakatan dewan pengupah dengan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) dan Serikat pekerja yang menggelar rapat pada 29 November 2022 lalu.

"UMK Sintang 2023 sudah kita usulkan ke provinsi," kata Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Kabupaten Sintang, Subendi, Rabu 7 Desember 2022.

Diketahui, UMK Sintang 2022 sebesar Rp 2.611.966,41 juta rupiah. Dengan usulan kenaikan sebesar 6,09 persen, maka UMK Sintang 2023 menjadi Rp 2.771.035,16 juta rupiah.

"Sudah ada kesepakatan antara Apindo dan Serikat Pekerja, UMK tahun 2023 ada kenaikan 6,09 persen dari UMK tahun 2022 Rp 2.611.966,41, atau sekitar naik Rp 159.068,70 ribu rupiah. Jadi UMK tahun 2023 Rp. 2.771.035,16," ungkap Subendi.

Cek berita dan artikel mudah diakses di Google News

 

Berita Terkini