TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Inilah informasi mengenai skema pencairan Bansos dari Kemensos yang secara terjadwal dalam hitungan triwulan yaitu berupa PKH dan BPNT yang kami sususn dalam bebrpaa tahap dapat disimak pada Kalender 2023.
Berkaca dari tahun 2022 maka sepanjang Kalender 2023 pemerintah melalui Kementerian Sosial menyalurkan bantuan PKH dan BPNT dalam empat tahap.
Penyaluran Bansos melalui Program Keluarga Harapan (PKH) saat ini memasuki tahapan keempat pada tahun 2022.
PKH tahap 4 Desember 2022 merupakan salah satu dari empat tahapan untuk jadwal penyaluran bantuan tahun anggaran 2022 begitu juga yang akan berlaku pada skema atau jadwal yang terdapat pada Kalender 2023 mendatang.
Baca juga: Kalender 2023 Lengkap Libur Nasional dan Cuti Bersama Berikut Link Download Kalender 2023 Versi PDF
Sesuai jadwal yang ditetapkan oleh Kemensos maka beginilah nantinya tahapan pencairan PKH dan BPNT sepanjang Kalender 2023 berdasar tahapannya.
* Tahap pertama, Januari-Maret
* Tahap kedua, April-Juni
* Tahap ketiga, Juli-September
* Tahap keempat, Oktober-Desember
Nah jadi kini kita mulai mengetahui bahwa untuk tahun 2023 mendatang pencairan PKH juga akan dibagikan kepada masyarat yang layak menerima di bulan-bulan tersebut pada Kalender 2023.
Hal ini juga sama dengan skema untuk pencairan Bantuan Pangan Non Tunai yang selalu terjadwal sepanjang tahun.
Namun khusus untuk BPNT Bansosnya tidak akan diterima dalam bentuk uang tunai melainkan dalam bentuk sembako.
Baca juga: Kalender 2023 Download Kalender Versi PNG dan Al Lengkap Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023!
• Cek Bansos yang Belum Pasti Lanjut 2023, Lihat Bagaimana Dengan Bansos yang Anda Terima Sekarang!
Sebagai infomasi tambahan berikut ini juga kami tampilkan nominal yang akan diterima oleh setiap KPM pada saat pencairan PKH ditahun 2023 medatang.
Data tersebut kami ruangkum dari Kemensos.go.id, Pasaalnya hingga menjelang berakhirnya tahun 2022 Kemensos belum mengumumkan perubahan nominal angka yang akan diterima oleh setiap KPM ditahun 2023 mendatang.
Adapun nominal uang yang bisa didapatkan oleh setiap penerima manfaat (PM) PKH 2022 berbeda-beda, tergantung kategori masyarakat penerima.