Selain itu, BPOM meminta PT REMS memusnahkan semua persediaan obat sirup dengan disaksikan oleh petugas Unit Pelaksana Teknis (UPT) BPOM dengan membuat Berita Acara Pemusnahan.
Kemudian, melaporkan pelaksanaan perintah penghentian produksi, penarikan, dan pemusnahan obat sirup kepada BPOM.
Saat ini, BPOM tengah melakukan investigasi lebih lanjut mengenai perusahaan tersebut.
"Apabila ditemukan bukti permulaan yang menunjukkan terjadinya tindak pidana dalam produksi atau peredaran sirup obat terkait temuan tersebut, maka akan segera dilakukan proses penyidikan (pro justitia)," ujar BPOM.
Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses di Google News