UMP Kalbar 2023

Usulan Kenaikan UMK Sambas dan Kubu Raya

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kepala Dinas Disnakertrans Sambas Zainal Abidin.

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Hasil rapat Dewan Pengupahan Daerah Kabupaten Sambas beserta pihak terkait mengusulkan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Sambas 2023 mencapai Rp2.792.599,31 pada Minggu 4 Desember 2022.

Kepala Dinas Tenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Sambas, Zainal Abidin mengatakan usulan tersebut berdasarkan hasil rapat dan berita acara pembahasan UMK Sambas pada Rabu 30 November 2022 lalu.

"Sebelumnya Disnaker Sambas mengundang empat perwakilan Apindo, rapat dewan pengupahan, kemudian mengundang perwakilan buruh," katanya Minggu 4 Desember 2022.

Dia menjelaskan, formulasi angka UMK dihitung berdasarkan hitungan pemerintah.

Pemuda Batak Bersatu Sintang Siap Pertahankan Toleransi, Gotong Royong, Rukun dan Kekeluargaan

Jika dahulu menggunakan formulasi PP No 36 sekarang menggunakan Permenaker No 18 Tahun 2022.

Lebih lanjut sehingga usulan UMK Kabupaten Sambas yang disepakati Rp2.792.599,31.

Usulan ini masih menunggu teken Bupati Sambas untuk direkomendasikan ke Gubernur Kalbar.

"Proses bertahap dari kepala Dinas ke asisten 1 Bupati, kemudian ke Sekda kemungkinan besok. Setelah dari sekda kemungkinan akan diteken Bupati Sambas pada Senin 5 Desember 2022 kemudian akan diberikan rekomendasi untuk Gubernur," jelasnya.

Dia mengungkapkan, rencananya Rabu 7 Desember 2022 akan dilakukan mengumumkan UMP dan UMK.

Berbagai Perlombaan Bertema Sagu Dalam Festival Sagu di Sambas

Sementara itu, kata dia, pihak buruh belum ada tanggapan karena mungkin dua hal.

"Apakah buruh setuju sebab ini merupakan permintaan buruh menggunakan Permenaker 18. Lebih kurang kenaikannya 100 ribu lebih. Dibandingkan dengan formula sebelumnya PP 36 naik hanya sekitar 50 ribu lebih," katanya.

Dia menjelaskan, per 1 Januari 2023 UMK yang telah ditetapkan akan diberlakukan.

"Dari angka itu, ada kenaikan sekitar 100 ribu lebih dari UMK tahun sebelumnya," jelasnya.

UMK Kubu Raya

Kepala Disnakertrans Kab Kubu Raya - Wan Iwansyah (TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/Istimewa)

Pemerintah Kabupaten Kubu Raya ajukan penetapan Upah Minimun Kabupaten (UMK) Kubu Raya Tahun 2023 sebesar Rp 2.646.878 ke Gubernur Kalbar.

"Akan kita ajukan Pemerintah Provinsi yakni ke bapak Gubernur Kalbar," Kata Kepala Dinas (Kadis) Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Nakertrans) Kab Kubu Raya Wan Iwansyah pada Sabtu 3 Desember 2022.

Kepada Tribun Pontianak, Kadis Iwan menjelaskan, surat pengajuan UMK 2023 itu saat ini sudah berada di Bupati Kubu Raya dan akan segera di ajukan ke Pemerintah Provinsi.

"Kita hanya mengajukan, penetapan itu wewenang bapak Gubernur," ungkapnya.

Ia juga menjelaskan, pengajuan UMK Kubu Raya tahun 2023 sudah berdasarkan rapat dewan pengupahan kabupaten Kubu Raya yang di laksanakan pada tanggal 30 November 2022.

"Dan dari hasil rapat pengupahan kabupaten Kubu Raya, UMK Kubu Raya tahun 2023 sebesar Rp 2.646.878 atau naik sekitar 7,2 persen dari UMK tahun 2022," jelas Kadis Nakertrans Kubu Raya.

Berita Terkini