TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Berikut sederet fakta seputar gelombang dan badai PHK yang dialami Startup mulai dari soal Gaji, biaya operasional hingga pemenuhan hak Karyawan.
Menjelang akhir tahun 2022, badai pemutusan hubungan kerja PHK terutama di kalangan perusahaan teknologi belum terlihat reda.
Sepanjang tahun, sekurang-kurangnya tercatat 17 perusahaan teknolgi di Indonesia yang merampingkan tim kerjanya dengan balutan aksi PHK massal.
Paling anyar, platform investasi Ajaib melakukan PHK pada 67 karyawannya atas dalih ketidakstabilan ekonomi yang menerpa perusahaan.
• Patut Ditiru! Strategi Baru Perusahaan Inggris Cegah PHK, Kerja Hanya 4 Hari Tanpa Potong Gaji
Sebelumnya, perusahaan teknologi raksasa PT Goto Gojek Tokopedia Tbk atau GoTo melakukan PHK terhadap 12 persen dari total karyawannya atau sebanyak 1.300 orang.
Sebelum melakukan PHK, kedua perusahaan tersebut juga sepakat untuk memotong gaji dari tiap-tiap founder dan jajaran direksinya.
Pun begitu, nyatanya PHK terhadap karyawan tetap jadi jalan yang diambil perusahaan untuk merampingan tim agar tetap gesit memasuki tahun 2023 nanti.
Lalu apa yang sebenarnya yang menjadi alasan perusahaan berbondong-bondong melakukan PHK sebelum masuk tahun 2023?
SVP Value Creation Alpha JWC Ventures Ricky Chandra mengatakan, salah satu faktor startup banyak melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) untuk menekan biaya operasional perusahaan.
Sebab, perusahaan modal ventura itu yakin porsi terbesar biaya operasional perusahaan berasal dari gaji karyawan.
"Karena paling besar itu biasanya opex (operational expenditure) atau biaya operasional. Opex itu paling besarnya adalah dari gaji," ujarnya kepada wartawan, Jumat 2 Desember 2022.
Selain untuk gaji karyawan, dalam biaya operasional itu ada juga biaya pemasaran yang cukup besar.
Namun biaya pemasaran ini tentu tidak dapat terlalu ditekan karena dapat menghambat pertumbuhan bisnis.
Dus, perusahaan lebih memilih untuk melakukan PHK kepada karyawannya.
Meskipun demikin, Ricky yakin, PHK karyawan startup tidak disebabkan oleh besarnya gaji karyawan.