Akan Gugat Permenaker Upah Minimum 2023 ke MA, Ini Alasan Kadin

Editor: Rizky Zulham
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi Upah Minimum - Akan Gugat Permenaker Upah Minimum 2023 ke MA, Ini Alasan Kadin.

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Alasan Kamar Dagang dan Industri atau Kadin gugat Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum 2023 ke Mahkamah Agung (MA).

Dalam hal ini, gugatan yang dilakukan terhadap Permenaker yaitu dalam bentuk uji materi karena dianggap menimbulkan dualisme dan ketidakpastian hukum.

Pengusaha tetap kekeh ingin menggunakan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan yang merupakan aturan turunan Undang-Undang Cipta Kerja.

Ketua Umum Kadin Arsjad Rasjid mengatakan, semangat yang ingin dikedepankan pelaku usaha adalah menjaga stabilitas investasi, kesejahteraan pekerja, dan keadilan bagi pengusaha.

Deadline Penetapan UMP dan UMK 2023 Resmi Diumumkan Menaker Ida Fauziyah

Hal tersebut dilakukan untuk memastikan agar kebijakan tersebut tidak kontraproduktif.

"Maka Kadin bersama dengan Asosiasi Pengusaha dan seluruh perusahaan anggota Kadin terpaksa akan melakukan uji materi terhadap Permenaker Nomor 18/2022," ujarnya melalui pernyataan tertulis, Kamis 24 November 2022 mengutip Kompas.com.

Arsjad bilang, langkah hukum terpaksa ditempuh karena dunia usaha perlu kepastian hukum.

"Namun, apa pun hasilnya, pelaku usaha siap mematuhinya," kata dia.

Arsjad mengungkapkan, pelaku usaha pada dasarnya sepakat bahwa kondisi ekonomi nasional yang dinamis akibat resesi ekonomi global imbas dari konflik geopolitik perlu disikapi dengan cermat.

Salah satunya adalah dengan menjaga daya beli masyarakat, yang terefleksi dari kenaikan upah minimum.

Namun, pada sisi lain, kemampuan pelaku usaha merespon kondisi ekonomi saat ini juga harus diperhatikan agar tidak memberatkan pelaku usaha dan mengganggu iklim usaha.

Hal tersebut juga dikomentari oleh Wakil Ketua Umum Bidang Hukum dan HAM Kadin Dhaniswara K. Hardjono.

Ia menambahkan, jika mengacu pada kondisi hukum saat ini, UU Cipta Kerja secara sah dinyatakan masih berlaku dalam tenggang waktu dua tahun (inkonstitusional bersyarat).

Hingga ada perbaikan sebagaimana amar putusan MK sebelumnya.

Rumus Baru Hitung UMP dan UMK 2023 Sesuai Ketetapan Upah Minimum Maksimal 10 Persen

Sepanjang UUCK masih dalam perbaikan maka tidak diperkenankan adanya penerbitan peraturan pelaksana baru yang berkaitan dengan UUCK.

Permenaker No 18/2022 menjadikan PP No 36/2021 tentang Pengupahan menjadi salah satu acuan hukum.

Karena PP No 36/2021 tersebut merupakan salah satu aturan pelaksana dari UUCK yang diterbitkan sebelum adanya putusan inkonstitusional bersyarat,

Maka Permenaker No 18/2022 memiliki kaitan dengan UUCK.

Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses di Google News

(*)

Berita Terkini