TRIBUNPONTIANAK.CO.ID- Kemanker resmi mengundur pengumuman Upah Minimum tahun 2023 hingga 28 November 2022, Akan tetap ada 3 Provinsi yang telah mengumukan besaran UMP sebelum tanggal tersebut.
Meskipun belum diumumkan secara nasional namun Kemnaker menyebut ada tiga provinsi yang telah memastikan kenaikan UMP tiga Provinsi tersebut yaitu Provinsi Jambi, Riau dan Papua Barat.
Diketahui bahwa tiga provinsi telah merampungkan perhitungan mengenai kenaikan upah minimum tahun 2023 yang tentukan Kemnaker paling tinggi 10 persen.
Penetapan atas penyesuaian nilai Upah Minimum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) tidak boleh melebihi 10 persen.
Pernyataan tersebut tertulis dalam pasal 7 ayat 1 sebagaiman dikutip dari situs Kemaker.go.id
• Pengumuman Upah Minimum 21 November 2022, Segini Daftar UMP Pulau Sumatera 2022!
Sebagai informasi tambahan provinsi Jambi telah menetapkan kenaikan Upah Minimum Provinsinya untuk tahun 2023 ada sejumlah daerah tercatat sudah mengumumkan UMP 2023, sebelum adanya aturan terbaru mengenai kenaikan 10 persen maksimal UMP oleh Kemnaker.
Hal tersebut dikarenakan Kemnaker akan mencoba formulasi yang baru untuk kenaikan Upah Minimum tahun 2023 mendatang.
Dikutip dari Kompas.com Menteri Ida Fauziyah menyatakan bahwa Upah Minimum tahun 2022 tidak seimbang dengan laju kenaikan harga harga barang yang mengakibatkan menurunnya daya beli pekerja.
"Dengan adanya penyesuaian formula upah minimum 2023 ini saya berharap daya beli dan konsumsi masyarakat tetap terjaga dan dapat meningkatkan pertumbuhan ekonomi yang pada akhirnya akan menciptakan lapangan kerja," kata Ida
Selanjutnya mengenai Dasar yang dijadikan sebagai acuan penetapan UMP ketiga Provinsi tersebut tentunya rekomendasi yang dilakukan oleh dewan pengupahan yaitu mengacu kepada pertumbuhan ekonomi sehingga bisa menysuikan dengan kenaikan Upah Minimum dari Kemnaker yang dalam waktu dekat akan diumumkan.
Karena sudah menjadi kewajiban pemerintah daerah (Pemda) dalam penetapan Upah Minimum 2023 harus menyesuaikan rujukan pemerintah pusat untuk menetapkan besaran UMP tahun berikutnya (2023).
Berdasarkan informasi diatas diketahu UMP Jambi naik 4,89 persen atau Rp 131.847,73 yang telah ditndatangi Gubernur Jambi Al Haris pada 18 November 2022.
Dengan kenaikan 4,89 persen atau Rp131.847. UMP Jambi 2023 naik menjadi Rp2.830.758, dari yang sebel sebesar Rp2.649.034.
• Pengumuman Upah Minimum 21 November 2022, Lihat Daftar UMK Jawa Timur Tahun 2022
Berikut ini daftar UMK Jambi pada tahun 2022
- Kabupaten Batanghari Rp 2.649.034