TRIBUNPONTIANAK.CO.ID – Informasi ini berisi daftar UMK yang berlaku diwilayah Jabodetabek sepanjang tahun 2022 dan mengenai wacana pengumuman Upah Minimum pada tanggal 21 November mendatang hasil perhitungan dewan pengupahan tahun 2022.
Sebagaimana kita ketahui bahwa wilayah Jabodetabek merupakan wiyalah dengan UMP tertinggi khususnya DKI Jakarta. Maka dari itu penting untuk melihat seberapa besar perbandingan kenaikan UMK tahun 2022 dan tahun 2023 mendatang.
Wilayah Jabodetabek terdiri dari 3 wilayah administrasi, yakni DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Banten.
Masing-masing kepala daerah di wilayah tersebut sudah menerbitkan keputusan penetapan upah.
• Pengumuman Upah Minimum 21 November 2022, Segini Daftar UMP Pulau Sumatera 2022!
Penetapan UMK DKI Jakarta tahun 2022 mengacu pada Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 1395 Tahun 2021 tentang UMP DKI Jakarta 2022 yakni sebesar Rp 4.452.724 (Tribunpontinak menganalisis bahwa UMK DKI Jakarta merupakan yang tertinggi seluruh indonesia jika dilihat dari data BPS).
Selanjutnya untuk mengetahui berapa besaran UMR Jabodetabek 2022, acuannya adalah kebijakan yang berlaku pada UMP/UMK yang berlaku di Jabodetabek, termasuk UMR Bogor 2022.
Kemanaker mengumumkan UMP 21 November 2022
Dengan adanya Upah Minimum yang ditetapkan oleh pemerintah pusat tersebut selanjutnya Bupati atau walikota juga dapat menyusun Upah Minimum yang diberlakukan untuk daerahnya masing-masing paling lambat hingg akhir November 2022.
Perhitungan tersebut sebagai pertimbangan bagi pekerja atau buruh agar mengetahui besaran Gaji yang akan mereka terima saat bekerja.
Upah minmum merupakan upah terendah yang akan diterima jika pekerja atau buruh bekerja pada suatu wilayah, maka dari itu penting untuk mengetahui sebesarapa besar UMK sebelum menentukan daerah tempat bekerja.
Payung hukum untuk menentukan Upah Minimum merujuk pada ketentuan dalam UU No.11 tahun 2022 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah (PP) No. 36/20212 tentang Pengupahan.
Dalam hal pengupahan masing-masing pihak akan merinci besaran Upah Minimum, hingga ditetapkan berapa besaran yang disetujui pihak pemberi upah.
• Pengumuman Upah Minimum 21 November 2022, Lihat Daftar UMK Jawa Timur Tahun 2022
Sebagai informasi untuk anda yang ingin mengetahui seberapa besar Upah Minimum Kabupaten yang berlaku untuk wilayah Jabodetabek tahun 2022, Simak rincian lengkap berikut:
Dari sejumlah acuan tersebut, berikut daftar UMK Jabodetabek 2022 dari yang tertinggi hingga terendah:
1. UMK 2022 Kota Bekasi: Rp 4.816.921,17
2. UMK 2022 Kabupaten Bekasi: Rp 4.791.843,90
3. UMP 2022 DKI Jakarta: Rp 4.452.724
4. UMK 2022 Kota Depok: Rp 4.377.231,93
5. UMK 2022 Kota Bogor: Rp 4.330.249,57
6. UMK 2022 Kota Tangerang: Rp 4.285.798,90
7. UMK 2022 Kota Tangerang Selatan: Rp 4.280.214,51
8. UMK 2022 Kabupaten Tangerang: Rp 4.230.792,65
9. UMK 2022 Kabupaten Bogor: Rp 4.217.206,00
Demikianlah informasi seputar UMP Jabodetabek 2022, Dari UMK tertinggi hingga terendah, Jelang pengumuman Upah Minimum yan diberlakukan tahun 2023 mendatang. Semoga bermanfaat untuk anda. (*)
Simak berita dan artikel terkait dengan mudah melalui Google News