- Mendaftarkan diri sebagai penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan
- Pelaku UMKM sebagai pemohon tidak termasuk sebagai pegawali negeri sipil, TNI maupun Polri.
- Usaha yang diajukan Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR
- Bagi pelaku Usaha Mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).
Sebagaimana informasi yang dirangkum Tribunpontianak dari berbagai sumber BLT BBM dikucurkan November - Desember 2022, Pencairan BLT UMKM Nominal angka yang akan diterima pegiat UMKM juga cukup besar yaitu Rp 1,2 Juta per penerima yang memenuhi persyaratan.
• BLT UMKM Cair Kapan?Kemenkop UKM: Masih Menunggu dan Melihat, Cek Syarat dan Cara Daftar UKM Disini!
Terdapat dua cara melakukan pendaftaran agar pemilik UKM bisa terdaftar sebagai penerima BLT.
Cara daftar Penerima BLT UMKM Secara Langsung
1. Daftarkan diri ke pihak Dinas Koperasi dan UKM di daerah setempat untuk mendapat surat rekomendasi
2. Lampirkan dokumen berupa identitas Nomor Induk Kependudukan ( NIK ), Nomor Kartu Keluarga ( KK ), Nama Lengkap, Alamat, No. Telpon, dan identitas bidang usaha
3. Pihak Dinas Koperasi dan UKM akan segera memproses serta melakukan verifikasi atas permohonan yang telah diajukan
4. Pantau status penerimaan permohonan melalui laman e-form.bri.co.id/bpum dengan memasukkan nomor KTP dan Kode Verifikasi.
Dana BLT BBM dialokasikan pemerintah melalui Dana Transfer Umum Pemerintah daerah sebesar 3,5 persen.
• Bansos UMKM untuk apa? Cek Syarat Daftar Jadi Penerima BLT UMKM Rp 600 Ribu!
Daftar secara online.
* Kunjungi situs https://eform.bri.co.id/bpum.
* Masukkan nomor KTP