Selain itu, produsen yang diduga memperdagangkan barang yang tidak memenuhi standar dan persyaratan dikenai pasal 62 ayat 1 pasal 18 dan UU RI Nomor 8
Tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun dan denda Rp2 miliar.
"Jika terbukti ada kaitan dengan kematian konsumen, akan ada ancaman pasal lain," ujar Penny.
“Produk tersebut terbukti melalui uji klinis mengandung cemaran EG dan DEG yang diduga terkait kasus gangguan ginjal akut di Indonesia,” jelas
Lebih lanjut Penny membeberkan, obat sirup Flurin DMP dari PT Yarindo yang menggunakan pelarut propilen glikol tercemar etilen glikol dengan kadar cukup tinggi.
"Produk Flurin DMP Syrup terbukti menggunakan bahan baku Propilen Glikol mengandung EG sebesar 48 mg/ml. Syarat ambang batas kurang dari 0,1 mg/ml. Ini hampir 100 kalinya dari batas aman," beber dia.
Cek berita dan artikel mudah diakses di Google News
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Daftar Terbaru 3 Obat Sirup Mengadung Etilen Glikol yang Dilarang BPOM"