TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Bertambah lagi daftar obat sirup yang mengandung etilen glikol (EG) atau dietilen glikol (DEG) yang melebihi ambang batas normal.
Hal itu berdasarkan hasil rilis Badan Pengawas Obat dan Makanan atau BPOM terkait larangan penggunaan tiga obat sirup atau cair.
Berikut daftar terbaruk obat sirup atau cair mengandung cemaran etilen glikol atau dietilen glikol di atas ambang batas normal menurut BPOM:
- Flurin DMP, produksi PT Yarindo Farmatama
• Disahkan WHO! 8 Jenis Merek Obat Sirup Mengandung Etilen Glikol Berlebih yang Dilarang BPOM
- Unibebi untuk Demam dan Batuk, produksi PT Universal Pharmaceutical Industries
- Paracetamol, produksi PT Afi Pharma
Temuan tersebut berdasarkan hasil uji sampling dari daftar 102 obat sirup atau cair yang dilaporkan Kementerian Kesehatan.
Obat-obatan tersebut dikonsumsi penderita gagal ginjal akut pada anak di Indonesia.
Dari hasil uji kelaikan bahan baku di laboratorium BPOM, ditemukan pelarut propilen glikol yang tercemar etilen glikol dan dietilen glikol melebihi ambang batas normal.
Penny K. Lukito, Kepala Badan POM, saat menggelar jumpa pers di Serang, Senin 7 November 2022.
Penny menjelaskan, BPOM telah merampungkan pengujian terhadap 102 obat sirup atau cair yang dilaporkan Kemenkes.
Dari total 102 produk tersebut, ditemukan tiga produsen farmasi swasta yang memproduksi obat sirup atau cair tercemar EG/DEG di atas ambang batats normal.
Ketiga produsen obat sirup atau cair tersebut akan diproses secara pidana karena diduga lalai dalam memenuhi standar keamanan obat.
"Kami menekankan, ini adalah kejahatan kemanusiaan. BPOM bersama Polri akan melakukan langkah lebih tegas," kata dia.
Ketiga produsen saat ini dijerat dengan Undang-Undang Nomor 36/2009 tentang Kesehatan, pasal 196, pasal 98 ayat 2 dan 3 dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda Rp1 miliar.
• Paracetamol Drops Tambah Daftar Merek Obat Sirup Mengandung Etilen Glikol Lewati Ambang Batas
Selain itu, produsen yang diduga memperdagangkan barang yang tidak memenuhi standar dan persyaratan dikenai pasal 62 ayat 1 pasal 18 dan UU RI Nomor 8
Tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun dan denda Rp2 miliar.
"Jika terbukti ada kaitan dengan kematian konsumen, akan ada ancaman pasal lain," ujar Penny.
“Produk tersebut terbukti melalui uji klinis mengandung cemaran EG dan DEG yang diduga terkait kasus gangguan ginjal akut di Indonesia,” jelas
Lebih lanjut Penny membeberkan, obat sirup Flurin DMP dari PT Yarindo yang menggunakan pelarut propilen glikol tercemar etilen glikol dengan kadar cukup tinggi.
"Produk Flurin DMP Syrup terbukti menggunakan bahan baku Propilen Glikol mengandung EG sebesar 48 mg/ml. Syarat ambang batas kurang dari 0,1 mg/ml. Ini hampir 100 kalinya dari batas aman," beber dia.
Cek berita dan artikel mudah diakses di Google News
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Daftar Terbaru 3 Obat Sirup Mengadung Etilen Glikol yang Dilarang BPOM"