Masuk ke situs https://oss.go.id/ melalui browser di ponsel atau laptop Anda.
- Klik “Masuk”
- Input Username dan Password yang didapat setelah mendapat hak akses OSS.
- Ketik Captcha muncul
- Klik “MASUK”
- Pilih “Menu Perizinan Berusaha” lalu pilih “Permohonan Baru”
- Anda harus melengkapi data yang dibutuhka yakni Data Pelaku Usaha, Data Bidang Usaha, Data Detail Bidang
- Usaha, Data Produk/Jasa Bidang Usaha, Simak Daftar Produk/Jasa dan lakukan pengecekan.
Demikian informasi mengenai cara-cara mendaftar NIB secaa online bagi pelaku Usaha Kecil Menengah. (*)