TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Data dari situs resmi Kemnaker menyebut jika BSU dicairkan kepada 3,6 juta orang penerima yang difokuskan untuk pencairan opsi kedua selain dari Bank Himbara.
Diketahui bahwa BSU Rp 600 ribu masih untuk 3,6 juta penerima tersebut sedang dicairkan melalui Kantor Pos yang terdekat dengan alamat penerima.
Adanya BSU diperuntukan untuk pekerja yang menerima Gaji dibawah 3,5 juta perbulan dan belum menerima bantuan lain berupa BLT BBM atau PKH.
Pencairan BSU hingga hari ini Minggu 6 November 2022 sedang pada tahap 7 bagi pekerja atau buruh yang memenuhi syarat.
• BSU Tahap 7 Masih Cair? Cek Syarat yang Perlu Dibawa Untuk Cairkan Uang Rp 600.000 di Kantor Pos!
Lantas bagimana Alur pencairan BSU dari Kantor Pos?
Pencairan BSU tahap 7 hanya akan dilakukan di Kantor Pos namun masyarakat yang merasa akan menerima BSU tahap 7 dapat melakukan pengecekan via online dengan link yang kami siapakan berikut:
- bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id (Klik disini)
- bsu.kemnaker.go.id (Klik disini)
- Aplikasi Pospay (Klik disini)
Untuk setelah itu, penerima dapat melakukan registrasi di aplikasi Pospay.
Anda dapat membuka aplikasi Pospay dan melakukan verifikasi KTP untuk memperoleh kode barcode atau QR code yang dipakai saat mencairkan BSU.
Informasi selengkapnya mengenai cara memperoleh kode barcode atau QR code di aplikasi Pospay.
Mengutip dari Kemnaker berikut ini adalah alur pencairan BSU dari Kantor Pos.
Baca juga: Cara urus KTP Rusak Dikantor Disdukcapil Untuk Keperluan Bansos PKH, BLT BBM Hingga BSU!
Penerima yang berhak mendapatkan BSU tahap 7 sebesar Rp 600 ribu dapat datang langsung kekantor pos terdekat dengan domisilinya tanpa harus menyesuaikan data yang tertera pada KTP.
1. Penerima BSU datang ke Kantor Pos atau lokasi pembayaran di perusahaan, pabrik, atau kantor penerima BSU