Bagi calon pelamar yang hendak mendaftar bisa mengetahui syarat-syarat yang perlu dilengkapi terlebih dahulu sebagai berikut:
1. Kartu keluarga (KK).
2. Kartu Tanda Penduduk (KTP), Bagi pelamar yang belum memiliki KTP bisa meminta surat keterangan yang diterbitkan secara resmi oleh Disdukcapil Kabupten/kota.
3. Ijzah Transkrip nilai
4. Pas foto
5. Dokumen lain sesuai ketentuan jenis seleksi dan instansi yang akan dilamar.
Sebagai informasi tambahan pendaftaran SSCASN tahun 2022, seluruh pelamar yang sudah terdaftar tahun 2021 dan sebagai prioritas, maupun yang belum mendaftar pada tahun 2021, tetap melakukan registrasi sampai menyelesaikan pendaftaran yang dimulai tanggal 31 Oktober 2022 s.d. 13 November 2022.
Demikianlah cara untuk mendaftar PPPK tahun 2022 melalui portal SSCASN lengkap dengan syarat-syarat yang perlu dipersiapkan oleh calon pelamar. Semoga Bermanfaat. (*)