TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) masih melanjutkan pencairan BSU tahap 7 hingga pekan pertama bulan November 2022, Pencairan BSU Rp 600.000 untuk pekerja yang memenuhi persyaratan dilakukan pada Kantor Pos terdekat.
Setiap pekerja yang berhak menerima BSU wajib menunjukan syarat-syarat pencairan sebagaimana yang ditentukan Kemnaker, Terdapat dua syarat penting yang wajib ditunjukan.
Dikutip dari Kemnaker.go.id pencairan BSU lewat Kantor Pos hanya melayani pekerja yang menunjukan KTP dan bukti hasil sreenshot portal SiapKerja dari BPJS Ketenagakerjaan.
Pemberian BSU dari Kantor Pos menjadi alternatif bagi karyawan yang tidak memiliki nomor rekening Bank Himbara, hal ini dikutip dari peryataan menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah(dikutip dari pemberitaan Tribunpontianak.co.id sebelumnya).
• BSU Tahap 7 Cair, Ini Panduan Lengkap Cara Cek BSU Lewat Aplikasi Pospay!
Bagi pekerja yang merasa menerima BSU bisa melakukan pemantauan dari situs resmi yang disediakan yaitu melalui Kemnaker.go.id dan bsu.bpjsk ketenagakerjaan.go.id
Cara cek penerima BSU tahap 7 dari Kantor Pos Rp 600.000
Buka akun Kemnaker.go.id
Daftar akun.
- Klik 'Daftar Akun';
- Selanjutnya lengkapi data pendaftaran;
- Setelah itu lakukan aktivasi akun dengan menggunakan kode OTP yang telah dikirimkan ke nomor handphone Anda;
- Klik login ke akun Kemnaker.go.id
- Lengkapi biodata diri berupa foto profil, status pernikahan, dan tipe lokasi;
- Terakhir cek notifikasi, nanti akan diberi keterangan mengenai penerima BSU.
Pekerja juga dapat melakukan pengecekan BSU melalui situs BPJS Ketenagakerjaan.