TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) akan mengumumkan Upah Minimum pada 21 November 2022.
Untuk menentukan kenaikan Upah Minimum, pihak Kemenaker masih menantikan data inflasi dari Badan Pusat Statistik (BPS) yang akan diserahkan dalam waktu dekat.
Informasi ini disampaikan oleh Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Indah Anggoro Putri.
Artikel ini berisi informasi daftar Upah Minimum 34 provinsi di Indonesia pada tahun 2022 yang bisa kita jadikan acuan nantinya mengenai apakah ada kenaikan UMP tahun 2023.
• Pengumuman UMP Tahun 2023, Cek Daftar 3 UMP Tertinggi Tahun 2022 Dari 34 Provinsi?
Pada Kesempatan yang lain Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menyampaikan saat ini pihaknya masih dalam proses finalisasi pandangan dan aspirasi dari pihak buruh terkait pengupahan untuk 2023.
“UMP dalam proses saya sudah minta Ibu Dirjen (Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Pengawasan Ketenagakerjaan) untuk mendengarkan aspirasi para buruh, sekarang dalam proses finalisasi pandangan dan aspirasi tersebut,” jelas Menaker Ida, dikutip dari Kompas.com.
Sembari menunggu pengumuman UMP tahun 2023 berikut kami rincikan besaran Upah Minimum tahun 2022 dilansir dari laman resmi BPS.
Berikut ini adalah UMP di 34 provinsi di Indonesia tahun 2022:
Sumatera
1. Aceh: Rp 3.166.460,00
2. Sumatera Utara: Rp 2.522.609,94
3. Sumatera Barat: Rp 2.512.539,00
4. Riau: Rp 2.938.564, 01
5. Jambi: Rp 2.698.940,87
6. Sumatera Selatan: Rp 3.144.446,00