Upah Minimum 2023 Diumumkan 21 November, Lihat Lagi Daftar UMP 34 Provinsi di Indonesia Tahun 2022!

Penulis: Peggy Dania
Editor: Peggy Dania
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Daftar UMP tahun 2022-Berikut adalah daftar UMP tahun 2022 agar bisa dijadikan acuan jika pada tahun 2023 mendatang ada kenaikan UMP atau sebaliknya terjadi penurunan di beberapa Provinsi.

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) akan mengumumkan Upah Minimum pada 21 November 2022.

Untuk menentukan kenaikan Upah Minimum, pihak Kemenaker masih menantikan data inflasi dari Badan Pusat Statistik (BPS) yang akan diserahkan dalam waktu dekat.

Informasi ini disampaikan oleh Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Indah Anggoro Putri.

Artikel ini berisi informasi daftar Upah Minimum 34 provinsi di Indonesia pada tahun 2022 yang bisa kita jadikan acuan nantinya mengenai apakah ada kenaikan UMP tahun 2023.

Pengumuman UMP Tahun 2023, Cek Daftar 3 UMP Tertinggi Tahun 2022 Dari 34 Provinsi?

Pada Kesempatan yang lain Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menyampaikan saat ini pihaknya masih dalam proses finalisasi pandangan dan aspirasi dari pihak buruh terkait pengupahan untuk 2023.

“UMP dalam proses saya sudah minta Ibu Dirjen (Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Pengawasan Ketenagakerjaan) untuk mendengarkan aspirasi para buruh, sekarang dalam proses finalisasi pandangan dan aspirasi tersebut,” jelas Menaker Ida, dikutip dari Kompas.com.

Sembari menunggu pengumuman UMP tahun 2023 berikut kami rincikan besaran Upah Minimum tahun 2022 dilansir dari laman resmi BPS.

Berikut ini adalah UMP di 34 provinsi di Indonesia tahun 2022:

Sumatera

1. Aceh: Rp 3.166.460,00

2. Sumatera Utara: Rp 2.522.609,94

3. Sumatera Barat: Rp 2.512.539,00

4. Riau: Rp 2.938.564, 01

5. Jambi: Rp 2.698.940,87

6. Sumatera Selatan: Rp 3.144.446,00

Halaman
123

Berita Terkini