Khazanah Islam

Apa Arti dan Pembagian Zakat dalam Hukum Islam

Editor: Hamdan Darsani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Di dalam fiqih zakat wajib dibagi menjadi dua macam. Pertama, zakat nafs (badan) atau yang lebih dikenal dengan zakat fitrah dan yang kedua zakat maal atau zakat harta.

Namun kemudian menurut beberapa ulama kotemporer, aset zakat juga memasukkan uang (bank note/al-auraq al-maaliyah), hasil profesi,

atau hadiah yang diterima oleh seseorang sebagaimana yang dijelaskan oleh Syekh Wahbah az-Zuhaili di dalam al-Fiqh al-Islami, Syekh Yusuf al-Qardawi di dalam Fiqhuz Zakah, Syekh Abdurrahman al-Juzairi di dalam al-Fiqh ‘ala al-Madzahib al-Arba’ah, dan yang lainnya.

Apa Arti Muraqabah dalam Islam? Perilaku Muslim Agar Terjaga dari Godaan

Syarat-Syarat Harta Yang Wajib Dikeluarkan Zakatnya

a. Harta tersebut harus didapat dengan cara yang baik dan halal.

b. Harta tersebut berkembang dan berpotensi untuk dikembangkan, misal melalui kegiatan usaha perdagangan dan lain-lain.

c. Milik penuh, harta tersebut di bawah kontrol kekuasaan pemiliknya, dan tidak tersangkut dengan hak orang lain.

d. Mencapai nisab, mencapai jumlah minimaal yang menyebabkan harta terkena kewajiban zakat, misal nisab zakat emas 93,6 gr, nisab zakat hewan ternak kambing adalah 40 ekor dan sebagainya.

e. Sudah mencapai 1 tahun kepemilikan.

f. Sudah terpenuhi kebutuhan pokok. Yang dikeluarkan zakat adalah kelebihannya. (*)

Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses di Google News

Disclaimer : Isi redaksi dan pembahasan materi diatas dilansir dari buku siswa Madrasah Aliyah (MA/SMA) Terbitan Kementerian Agama tahun 2020.

Berita Terkini