Khazanah Islam

Apa Arti dan Pembagian Zakat dalam Hukum Islam

Editor: Hamdan Darsani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Di dalam fiqih zakat wajib dibagi menjadi dua macam. Pertama, zakat nafs (badan) atau yang lebih dikenal dengan zakat fitrah dan yang kedua zakat maal atau zakat harta.

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Kata zakat ditinjau dari sisi bahasa arab memiliki beberapa makna, di antaranya berkembang, berkah, kebaikan, menyucikan dan memuji.

Sedangkan dalam istilah fiqih, zakat memiliki arti sejumlah harta tertentu yang diambil dari harta tertentu dan wajib diserahkan kepada golongan tertentu (mustahiqqin).

Zakat dijadikan nama untuk harta yang diserahkan tersebut, karena harta yang dizakati akan berkembang sebab berkah membayar zakat dan doa orang yang menerima.

Mengeluarkan zakat termasuk salah satu dari rukun Islam.

Zakat pertama kali diwajibkan pada bulan Syaban, tahun kedua Hijriyah dan diberlakukan secara umum kepada seluruh kaum Muslimin yang mampu dan memenuhi syarat-syaratnya.

Arti dan Penjelasan Tabzir, Sifat Tercela yang Disebut Sangat Dekat dengan Setan

Ibadah ini disebut-sebut sebagai saudara kandung dari ibadah shalat karena seringkali dalam banyak ayat dan hadis, perintahnya disandingkan secara langsung dengan perintah shalat.

Begitu juga dalam beberapa hadisnya, Rasulullah SAW menyebutkan kewajiban untuk mengeluarkan zakat yang bersamaan dengan empat kewajiban lainnya.

Di dalam fiqih zakat wajib dibagi menjadi dua macam.

Pertama, zakat nafs (badan) atau yang lebih dikenal dengan zakat fitrah dan yang kedua zakat maal atau zakat harta.

a. Zakat Nafs atau Zakat Fitrah

Zakat nafs menurut istilah syara' adalah zakat yang wajib dikeluarkan oleh setiap muslim yang menemui sebagian atau keseluruhan bulan Ramadan dan bulan Syawal yang berupa makanan pokok sesuai kadar yang telah ditentukan oleh syara'.

Baik zakat tersebut dikeluarkan oleh dirinya sendiri ataupun dikeluarkan oleh orang yang menanggung nafkah / fitrahnya atau oleh orang lain.

Zakat Maal

Secara umum zakat maal ini ada delapan jenis harta. Yaitu, emas, perak, hasil pertanian (bahan makanan pokok), kurma, anggur, unta, sapi, kambing.

Sedangkan aset perdagangan dikembalikan pada golongan emas dan perak karena zakatnya terkait dengan kalkulasinya dan kalkulasinya tidak lain dengan menggunakan emas dan perak.

Namun kemudian menurut beberapa ulama kotemporer, aset zakat juga memasukkan uang (bank note/al-auraq al-maaliyah), hasil profesi,

atau hadiah yang diterima oleh seseorang sebagaimana yang dijelaskan oleh Syekh Wahbah az-Zuhaili di dalam al-Fiqh al-Islami, Syekh Yusuf al-Qardawi di dalam Fiqhuz Zakah, Syekh Abdurrahman al-Juzairi di dalam al-Fiqh ‘ala al-Madzahib al-Arba’ah, dan yang lainnya.

Apa Arti Muraqabah dalam Islam? Perilaku Muslim Agar Terjaga dari Godaan

Syarat-Syarat Harta Yang Wajib Dikeluarkan Zakatnya

a. Harta tersebut harus didapat dengan cara yang baik dan halal.

b. Harta tersebut berkembang dan berpotensi untuk dikembangkan, misal melalui kegiatan usaha perdagangan dan lain-lain.

c. Milik penuh, harta tersebut di bawah kontrol kekuasaan pemiliknya, dan tidak tersangkut dengan hak orang lain.

d. Mencapai nisab, mencapai jumlah minimaal yang menyebabkan harta terkena kewajiban zakat, misal nisab zakat emas 93,6 gr, nisab zakat hewan ternak kambing adalah 40 ekor dan sebagainya.

e. Sudah mencapai 1 tahun kepemilikan.

f. Sudah terpenuhi kebutuhan pokok. Yang dikeluarkan zakat adalah kelebihannya. (*)

Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses di Google News

Disclaimer : Isi redaksi dan pembahasan materi diatas dilansir dari buku siswa Madrasah Aliyah (MA/SMA) Terbitan Kementerian Agama tahun 2020.

Berita Terkini