BLT BBM Tahap 2 Cair November 2022, Penerima Bisa Cek Lewat Situs Resmi atau Aplikasi Cekbansos!

Penulis: Peggy Dania
Editor: Peggy Dania
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

BLT BBM Rp 300 kembali dicairkan untuk tahap 2 pada bulan November 2022, penerima bisa melalakukan pengecekan secara online dengan dua cara yaitu melalui situs cekbansos.kemensos.go.id atau aplikasi Cekbansos.

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Penerima Bansos berupa BLT BBM akan kembali menerima uang tunai sebesar Rp 300 ribu yang akan diterima melalui Kantor Pos.

Bansos BLT BBM dilanjutkan sebagai upaya penanganan inflasi pasca kenaikan harga BBM, Sebelumnya BLT BBM tahap 1 telah disalurkan pada September 2022 dan tahap 2 dicanakangkan pada November 2022.

Pengecekan dan informasi mengenai pencairan BLT BBM bisa dilakukan secara online melalui Situs resmi cekbansos.kemensos.go.id dan aplikasi cekbansos.

Dengan adanya BLT BBM diharapkan mampu mempertahankan daya beli masayarakat yang tergolong sangat membutuhkan Bansos.

Cek Lagi! Bansos yang Berlanjut November 2022 Mulai PKH, BLT BBM Hingga BPNT Berikut Nominalnya!

Sebagaimana diketahui dari situs resmi Kemensos pemberian BLT BBM difokuskan pada masyarakat yang terdaftar lewat DTKS.

Artinya bansos BLT BBM hanya diterima oleh masyarakat yang memenuhi persyaratan.

Sebelumnya, pemerintah telah menyalurkan BLT BBM tahap pertama sebesar Rp 300 ribu pada bulan September 2022 lalu.

Informasi mengenai BLT BBM tahap 2 yang akan cair di bulan November ini pernah diungkapkan oleh Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Isa Rachmatarwata.

"Nanti di November akan disalurkan yang kedua Rp 300.000 lagi," ujar Isa, dikutip dari Kompas.com Kamis, 3 November 2022.

Terdapat dua cara yang bisa dilakukan untuk mengakses pencairan BLT BBM yaitu melalui situs resmi kemensos di cekbansos.kemensos.go.id atau bisa dilakukan melalui aplikasi cekbansos yang tersedia di Google Playstore.

Cara Update Rekening Bank untuk Keperluan Pencairan BSU BLT BBM 2022!

Cara Cek Penerima BLT BBM di Laman Kemensos.

1. Buka laman cekbansos.kemensos.go.id atau klik di sini;

2. Masukkan provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan desa/kelurahan;

3. Masukkan nama Penerima Manfaat (PM) sesuai KTP;

4. Kemudian ketikkan 8 huruf kode (dipisahkan spasi) yang tertera dalam kotak kode;

Halaman
123

Berita Terkini