TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) merupakan asuransi dibidang kesehatan yang disediakan oleh masyarakat, Setiap orang wajib untuk didaftarkan untuk menjadi bagian dari BPJS Kesehatan.
Asuransi yang pakai oleh BPJS Kesehatan menganut sistem gotong royong itu artinya setiap orang yang menjadi peserta memiliki hak dan kewajiban yang harus terpenuhi.
Dalam upaya pemenuhan kewajiban inilah setiap peserta wajib untuk membayar iuran perbulan, Sedangkan untuk hak sendiri peserta diberikan kemudahan dalam pengobatan dan penyediaan faskes yang diakomodir oleh BPJS Kesehatan.
Dalam hal pembayaran iuran pihak BPJS Kesehatan tidak akan mengenakan denda keterlambatan jika masih dalam masa 45 hari.
Aturan mengenai denda keterlambatan sudah ditetapkan oleh BPJS Kesehatan pada tahun 2016 (dikutip dari BPJS).
• Cara Paling Mudah Ganti BPJS Kesehatan dari Perusahaan ke Mandiri dikantor BPJS dan Online!
Sebagaimana yang dilansir dari laman resmi BPJS Kesehatan, diketahui bahwa penetapan iuran saat ini berdasarkan kelas rawat inap standar ( KRIS ) untuk fasilitas kesehatan ( faskes ) yang akan diterima peserta, Penyesuaian tersebut akan ditentukan berdasarkan kelas BPJS Kesehatan yang diberlakukan sejak awal.
Tarif BPJS Kesehatan Per 1 November 2022.
- Kelas 1 sebesar Rp. 150.000 per orang per bulan,
- Kelas 2 sebesar Rp. 100.000 per org per bulan
- Kelas 3 sebesar Rp. 35.000 per org per bulan.
• Cara Daftar BPJS Kesehatan Online? Begini Dengan Mudah Gabung BPJS Kesehatan Lewat WhatsApp!
Berikut ini informasi mengenai penetapan Iuran BPJS Kesehatan beserta beberapa ketentuan lain terkait kepersertaan dalam BPJS Kesehatan yang berlaku hingga November 2022, sebagaimana yang dirangkum dari laman resmi BPJS Kesehatan (Link).
Tidak ada denda keterlambatan pembayaran iuran terhitung mulai tanggal 1 Juli 2016.
Denda dikenakan apabila dalam waktu 45 (empat puluh lima) hari sejak status kepesertaan diaktifkan kembali, peserta yang bersangkutan memperoleh pelayanan kesehatan rawat inap.
Berdasarkan Perpres No. 64 Tahun 2020, besaran denda pelayanan sebesar 5 persen (lima persen) dari biaya diagnosa awal pelayanan kesehatan rawat inap dikalikan dengan jumlah bulan tertunggak dengan ketentuan:
1. Jumlah bulan tertunggak paling banyak 12 (dua belas) bulan.