1. BPJSTKU/JMO
Pembaruan data bersifat general umumnya dapat dilakukan secara mandiri oleh setiap peserta lewat aplikasi JMO, dan sudah tersedia di App Store serta Play Store.
Berikut langkah pengkinian data di JMO.
Login dengan nomor BPJS Ketenagakerjaan dan alamat email.
Nantinya di bagian homepage akan ditampilkan berbagai fitur yang bisa dipilih sesuai kebutuhan.
Mulai dari menu Pengkinian Data, Pengajuan & Lacak Klaim JHT, Simulasi Saldo JHT, Cek saldo JHT, Kartu Digital, Layanan Pengaduan, dan masih banyak lagi.
Anda tinggal memilih salah satu menu sesuai keperluan dan ikuti arahan sesuai petunjuk pada aplikasi JMO.
Baca juga: Cara dan Syarat Cetak BPJS Ketenagakerjaan yang Rusak, Berikut Langkah-Langkah Cairkan JHT Online!
2. HRD Perusahaan
Bagi Anda yang statusnya masih aktif bekerja, proses mengurus perubahan data BPJS Ketenagakerjaan bisa melalui HRD perusahaan.
Datang ke bagian HRD dan sampaikan permasalahan mengenai data yang ingin Anda ubah.
Nantinya pihak HRD akan meminta beberapa persyaratan dan Anda wajib memenuhi.
Kemudian, HRD perusahaan akan meneruskan laporan Anda ke pihak BPJS Ketenagakerjaan.
Jika tidak terlalu bermasalah, perubahan data bisa ditindak cepat dan Anda tinggal menunggu informasi selanjutnya dari HRD.
Untuk mengecek status data yang sedang diproses, Anda bisa memantau melalui aplikasi BPJSTKU/JMO di ponsel.
Baca juga: Cek KPJ Online? Lengkap Cara Bayar BPJS Ketenagakerjaan Lewat Kantor Pos
3. Melalui Kontor Cabang BPJS Ketenagakerjaan