TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Kementerian Ketenagakerjaan mencairkan BSU tahap 7 untuk karyawan yang belum memiliki rekening bank Himbara.
Hal ini jadi fokus Kemnaker setelah sebelumnya BSU tahap 1 hingga tahap 6 dicairkan lewat rekening bank Himbara.
Pekerja yang menerima BSU saat dikantor Pos wajib menunjukan syarat berupa KTP dan hasil srenshoot status pekerja di portal SiapKerja.
Atau dari laman bsu.kemnaker.go.id yang berbunyi, "BSU Anda Telah Disalurkan".
Jika pekerja tidak dapat mengakses laman tesebut, calon penerima BSU bisa membawa surat keterangan sebagai penerima BSU dari perusahaan masing-masing.
• Cara Ubah Data Penerima BSU yang Keliru, Untuk Atasi Penyebab BSU Gagal Cair!
Sebagaimana Program Kemnaker bahwa pencairan BSU harus rampung bulan Oktober 2022.
Penerima BSU yang tidak memiliki rekening bank Himbara diberikan opsi mencairkan dana sebesar Rp 600 Ribu dari Kantor Pos.
Dampak kenaikan harga BBM yang menimbulkan Inflasi membuat pemerintah berpikir keras untuk menopang perekonomian mayoritas pekerja yang menerima Gaji maksimal 3,5 perbulan.
Untuk tetap menjaga daya beli masyarakat Pemerintah kemudian menyalurkan beragam Bansos selama bulan September hingga Oktober 2022
Satu diantara Bansos tersebut adalah Bantuan Subsidi Upah (BSU) Rp 600 Ribu.
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan bahwa program Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahun 2022 senilai Rp6000 untuk tahap VII (tujuh) siap dicairkan pada Kamis 27 Oktober 2022 Hal ini disampaikannya saat mendampingi Presiden Joko Widodo untuk meninjau pekerja penerima BSU di Kota Balikpapan, Kalimantan Timur pada Selasa 25 Oktober 2022
"Data (BSU) sudah ada di PT Pos Indonesia sedang dalam proses cleansing, dan dana sudah disalurkan ke masing-masing PT Pos masing-masing daerah dan akan disalurkan Insyaallah pada Kamis 27 Oktober 2022,” kata Ida Fauziyah, mengutip Kompas.com
Bagi pekerja yang memenuhi syarat menerima BSU 2022, Langsung mendatangi Kantor Pos terdekat.
• BSU Tahap 7 Cair, Hanya Karyawan Memenuhi Syarat yang Bisa Cairkan BSU Lewat Kantor Pos!
Pekerja dengan golongan yang dimaksud bisa mengecek pencairan BSU dengan cara online berikut;
Kemnaker.go.id adalah link yang ditetapkan