* Ubah Jenis Kepesertaan
* Ubah Data Identitas
* Ubah Data Golongan & Gaji
* Ubah Faskes Tingkat Pertama (FKTP)
* Penonaktifan Peserta Meninggal
* Perbaikan Data Ganda
* Pengaktifan Kembali Kartu
Baca juga: Cara dan Syarat Ganti Nomor HP di Akun BPJS Kesehatan Lewat Mobile JKN!
Anda bisa memilih jenis layanan yang dibutuhkan.
Layanan ini beroperasi setiap hari Senin-Jumat Pukul 08.00-15.00 waktu setempat.
Selanjutnya, Anda akan diberi formulir pelaporan yang wajib diisi.
Nah, itulah informasi seputar cara menonaktifkan BPJS Kesehatan untuk orang yang sudah meninggal.
Apabila mengalami kesulitan saat mengajukan penonaktifan melalui PANDAWA dapat langsung mengajukan penonaktifan ke Kantor BPJS Kesehatan terdekat. Semoga informasi ini bermanfaat. (*)