Lokal Populer

Pembangunan Duplikasi Jembatan Kapuas I Sempat Terhambat Pembebasan Lahan Makam

Penulis: Muhammad Rokib
Editor: Tri Pandito Wibowo
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kondisi makam Muslim di gang Perintis Pontianak Selatan terkena pembangunan duplikasi jembatan Kapuas I Pontianak Kalimantan Barat.

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Progres pembangunan Duplikasi Jembatan 1 (JK 1) Pontianak Kalimantan Barat kini sedang berlangsung dalam persiapan untuk pemancangan tiang pertama, beberapa alat berat dan jalan untuk kendaraan bahan proyek.

Namun demikian, ada PR yang harus dituntaskan oleh Pemerintah Kota Pontianak yaitu terkait dengan pembebasan Lahan makam Muslim yang terkena pembangunan proyek multi years tersebut.

Menurut Wali Kota Pontianak, Edi Kamtono, bahwa pembangunan duplikasi jembatan Kapuas yang sudah mulai dikerjakan ini memang terdapat excitingnya. Dimana ada puluhan kuburan di Pontianak selatan dan Pontianak Timur masih menjadi masalah di lapangan.

Wako Edi Kamtono menerangkan, bahwa lahan kuburan tersebut merupakan fasum atau fasos. 

Baca juga: Banjir di Ketapang Ganggu Kegiatan Pendidikan, Banjir Mulai Meninggi di Putussibau Utara

“Kita sudah melakukan koordinasi dengan ahli waris dalam hal ini dimediasi oleh Lurah, Camat dan Dinas Perkim dan mereka semua sudah sepakat untuk dipindahkan,” ujarnya, Senin 24 Oktober 2022.

“Jadi ada beberapa tempat relokasi atau tempat pemindahan, untuk di Pontianak Selatan di belakang Suzuki. Namun sebagian minta di lokasi lain. Untuk di lokasi lain ditempatkan di tanah yang sudah dibebaskan oleh Pemkot pada saat pembebasan lahan pembangunan duplikasi jembatan Landak. Sementara untuk di Timur juga akan dipindahkan di sekitar dan itu sudah sepakat,” Timpal Edi.

Dalam pengerjaan pemindahan makam tersebut, Edi Kamtono mengatakan, sudah mulai dikerjakan, karena pengerjaan itu bersifat simultan.

Hanya saja, kata Wako Edi, dalam pelaksanaanya untuk di lahan yang disediakan oleh Pemkot di Pontianak Timur ada masyarakat yang mengaku, bahwa tanah itu milik mereka sehingga memberhentikan pengerjaan itu.  

“Ini yang akan kita laporkan ke pihak kepolisian. Karena lahan itu sudah milik Pemkot yang telah mengantongi sertifikat resmi. Jika ada masyarakat yang merasa ada hak milik atas tanah itu, maka silahkan buat laporan dan lengkapi bukti-buktinya seperti sertifikat dan lainnya. Tetapi jika tidak ada, maka kita yang akan melaporkan. Karena kita sudah memiliki sertifikatnya dan sudah dibayarkan biaya pembebasan lahannya melalui appraisal,” ungkapnya.

Sementara untuk ahli waris, lanjut Wako Edi, sebagian ada yang bersedia untuk pemindahan makam itu ke belakang Suzuki. 

“Kita berharap pengerjaan ini tidak terhambat. Bagi ahli waris atau pemilik makam itu ada tali asihnya, kita berikan Rp5 juta perkuburan berdasarkan appraisal,” sebutnya.

“Kalau ada yang mengaku lahan kuburan itu tanahnya, maka harus dibuktikan dengan surat-surat kepemilikan, seperti sertifikat dan lainnya. Dan pemerintah Kota Pontianak tidak mungkin untuk menerobos tanah milik masyarakat. Kita pasti punya landasan hukum dan bukti-bukti dan kita tidak mungkin mempermainkan masyarakat,” ujarnya.

Relokasi Makam

Terdapat puluhan makam muslim di gang Perintis Pontianak Selatan terkena pembangunan duplikasi jembatan Kapuas I Pontianak Kalimantan Barat.

Satu diantara warga mewakili ahli Waris tanah wakaf Makam Muslim Keluarga Ismail Bin Muhammad Arif, Agustina memberikan dua pilihan kepada Pemerintah Kota Pontianak untuk bisa segera menyelesaikan permasalahan relokasi makam tersebut ke tempat baru. 

Halaman
123

Berita Terkini