TRIBUNPONTIANAK.CO.ID-Pemerintah melalui Kementerian Sosial ( Kemensos ) memberikan Bantuan Sosial ( Bansos ) sebagai program kesejahteraan sosial.
Program kesejahteraan sosial berupa Bansos diberikan kepada masyarakat yang terdaftar sebagai penerima manfaat dan Data Terpadu Kesejahteraan sosial ( DTKS ).
Nantinya DTKS akan menjaring data untuk ditetapkan sebagai penerima manfaat berbentuk Program Keluarga Harapan ( PKH ).
Program-program seperti ini merupakan bentuk kepedulian pemerintah untuk meringankan beban masyarakat yang masuk dalam kategori kurang mampu.
Kemensos membuat situs resmi secara khusus untuk masyarakat yang hendak mengakses informasi tentang Bansos PKH untuk semua Kategori lewat link cekbansos.kemensos.go.id
• Ragam BLT Oktober 2022 Klik Cekbansos Untuk Info PKH Anak Sekolah Tahap 4 Dengan Link Berikut!
Syarat Penerima Bansos PKH
Untuk menjadi penerima PKH ada beberapa syarat yang wajib dipenuhi yaitu:
- Penerima merupakan keluarga miskin atau rentan miskin.
- Berstatus warga negara yang sah menurut hukum dibuktikan dengan KTP.
- Tidak mempunyai pekerjaan tetap dan Gaji tetap yang diterima bulanan.
- Tidak terdaftar sebagai anggota TNI/Polri dan ASN.
Sesuai dengan peruntukannya Dana akan diberikan kepada masyarakat berdasarkan kategori penerimannya.
Lewat Artikel berikut Tribunpontianak menyusun daftar 7 kategori penerima dana bansos PKH dari Kemensos pada tahun 2022 sebagaiamana dikutip dari situs resmi Kementerian Sosial ( Kemensos ).
• Cara Lengkap Daftar DTKS Kemensos Cukup Dengan NIK KTP? Klik Link Cekbansos.kemensos.go.id!
Bansos PKH disalurkan kepada penerima berdasarkan kategori berikut ini:
* Kategori anak usia dini (balita) usia 0 - 6 tahun akan menerima PKH sebesar Rp3 juta/tahun;