TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Untuk membuat Surat Izin Mengemudi ( SIM ) Setiap pengendara wajib memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh Polri.
Jadwal SIM Keliling kali ini kami sandingkan dengan syarat-syarat untuk memperpanjang masa berlaku SIM.
Untuk mengurus perpanjang SIM setiap pemohon wajib menyiapkan KTP, SKD dan hasil Tes Psikologi.
Memperpanjang SIM bisa diakses melalui SIM Keliling yang beroperasi setiap hari untuk wilayah Pontianak.
• CARA Perpanjang Masa Berlaku SIM C Dari Rumah Lewat HP Atau PC Secara Online !
Berikut adalah Jadwal lengkap SIM Keliling wilayah Pontianak Bulan Oktober 2022.
* Senin: Jalan Prof M. Yamin Bri Kota Baru
* Selasa: Jalan Barito ( Bri Barito )
* Rabu: Jalan purnama (Bri purnama)
* Kamis: Jalan Adisucipto (Bri parit baru)
* Jumat: Jalan Sungai raya dalam(Bri serdam)
* Sabtu: Adisucipto depan (Kantor samsat 1 )
Sumber : Polresta Pontianak
• Berapa Bayar Buat SIM A dan SIM C? Cek Syarat dan Biaya Perpanjangan SIM Secara Online!
Jadwal SIM Keliling di Pontianak hari Jumat 21 Oktober 2022 akan dioperasikan dijalan Sungai Raya Dalam tepatnya di Bank BRI, Jadi warga Pontianak dan sekitarnya yang hendak memperpanjang masa berlaku SIM bisa memanfaatkan fasilitas SIM Keliliing tersebut.
Dengan adanya SIM Keliling pelayanan perpanjangan SIM A dan SIM C tidak perlu datang ke Polresta.
Pertugas memulai pelayanan hari ini pukul 09.00 -11.WIB, jadwal ini telah ditentukan secara tetap selama bulan Oktober 2022.