Selanjutnya, aktivasi akun dengan menggunakan kode OTP yang dikirimkan ke nomor ponsel yang terdaftar.
Login dan lengkapi kembali data diri.
Apabila terdaftar sebagai penerima BSU maka akan muncul centang hijau notifikasi dengan keterangan:
"And lolos verifikasi BPJS Ketenagakerjaan sebagai calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU), untuk validasi selanjutnya akan dilakukan oleh Kemnaker. Silahkan lakukan pengecekan berkala pada bsu.kemnaker.go.id."
Namun, apabila tidak terdaftar maka akan mendapatkan notifikasi seperti berikut:
"Mohon maaf, Anda belum termasuk dalam kriteria calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) sesuai Permenaker Nomor 10 Tahun 2022."
Itulah informasi update seputar pencairan BSU senilai Rp 600 ribu yang belum dicairkan ke rekening penerima hingga hari ini. (*)