Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, Defry diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat Gubernur Papua Lukas Enembe.
“Pemeriksaan dilakukan di Kantor KPK RI, Jalan Kuningan Persada Kavling 4, Setiabudi, Jakarta Selatan,” kata Ali Fikri dalam pesan tertulisnya kepada wartawan, Selasa 11 Oktober 2022.
Namun, Ali belum membeberkan lebih lanjut mengenai materi pemeriksaan maupun hubungan casino judi tersebut dengan aktivitas judi Lukas Enembe.
Sebagaimana diketahui, sejak 5 September 2022 Lukas Enembe telah ditetapkan sebagai tersangka kasus gratifikasi senilai Rp 1 miliar.
Selain dicekal keluar negeri, beberapa rekening sebesar Rp 71 miliar yang diduga terkait dengan Lukas Enembe telah diblokir oleh PPATK. KPK telah memanggil Lukas Enembe sebagai tersangka pada 12 September, tetapi ia tidak hadir karena sakit.
Oleh karenanya sampai saat ini KPK masih belum berhasil memeriksa Lukas Enembe.
Dalam perkembangannya justru Enembe yang diwakili para kuasa hukumnya mengajukan beragam permintaan terkait proses pemeriksaan.
Salah satu kuasa hukum Enembe, Aloysius Renwarin, menyatakan ada permintaan supaya KPK melakukan pemeriksaan terhadap Enembe di lapangan.
Menurut dia permintaan itu diajukan oleh masyarakat adat Papua.
Sebab pada 8 Oktober 2022 lalu, kata Renwarin, Enembe ditetapkan sebagai kepala suku besar oleh dewan adat Papua yang terdiri dari 7 suku.
Oleh karena itu, semua perkara yang membelit Lukas Enembe akan diproses secara adat. (*)
Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses di Google News