Kunjungi laman https://oss.go.id/ dan pilih menu "Ajukan Perizinan Usaha Mikro & Kecil"
Pilih jenis pelaku usaha pada kolom yang tersedia.
Ada 2 pilihan yang bisa dipilih sesuai status usahamu, yakni orang perseorangan atau badan usaha
Masukkan NIK, nama, jenis kelamin, tanggal lahir, alamat, alamat email, nomor telepon, dan isi kode captcha, lalu klik "Daftar"
Sistem akan mengirimkan emal ke alamat email yang telah didaftarkan untuk proses verifikasi dan aktivasi
Untuk verifikasi, Anda hanya perlu klik tombol Aktivasi yang terdapat pada email tersebut.
Username dan password untuk login akan tertera di email selanjutnya yang dikirim OSS Hak akses Anda siap digunakan untuk masuk ke Sistem OSS.
• Kepala DPMPTSP Sebut Pemkab akan Permudah dan Percepat Proses Izin Usaha di Kubu Raya
Cara Membuat NIB Secara Online
Kunjungi https://oss.go.id/
Pilih MASUK
Masukkan Username dan Password beserta Captcha yang tertera, lalu klik tombol MASUK
Klik Menu Perizinan Berusaha dan pilih Permohonan Baru
Lengkapi Data Pelaku Usaha
Lengkapi Data Bidang Usaha
Lengkapi Data Detail Bidang Usaha
Lengkapi Data Produk/Jasa Bidang Usaha
Periksa Daftar Produk/Jasa