Info Stimulus

Aturan Baru BSU! Perusahaan Bisa Disanksi Jika Pekerja Upah Besar Terima Subsidi Gaji BLT BPJS

Editor: Rizky Zulham
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi subsidi gaji - Aturan Baru BSU! Perusahaan Bisa Disanksi Jika Pekerja Gaji Besar Terima Subsidi Gaji BLT BPJS.

Pasal 10 ayat (1) dan (2) Permenaker Nomor 10 Tahun 2022 berbunyi:

Pasal 10

Ayat (1) Dalam hal pengusaha atau pemberi kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (4) huruf b tidak memberikan data yang sebenarnya, pengusaha atau pemberi kerja dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ayat (2) Dalam hal penerima Bantuan Pemerintah berupa subsidi Gaji/Upah tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2).

Ayat (3) dan telah menerima Bantuan Pemerintah berupa subsidi Gaji/Upah, penerima Bantuan Pemerintah berupa subsidi Gaji/Upah wajib mengembalikan Bantuan Pemerintah berupa subsidi Gaji/Upah yang telah diterima ke rekening kas negara melalui sistem penerimaan negara secara elektronik.

(*)

Berita Terkini