Pasal 10 ayat (1) dan (2) Permenaker Nomor 10 Tahun 2022 berbunyi:
Pasal 10
Ayat (1) Dalam hal pengusaha atau pemberi kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (4) huruf b tidak memberikan data yang sebenarnya, pengusaha atau pemberi kerja dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ayat (2) Dalam hal penerima Bantuan Pemerintah berupa subsidi Gaji/Upah tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2).
Ayat (3) dan telah menerima Bantuan Pemerintah berupa subsidi Gaji/Upah, penerima Bantuan Pemerintah berupa subsidi Gaji/Upah wajib mengembalikan Bantuan Pemerintah berupa subsidi Gaji/Upah yang telah diterima ke rekening kas negara melalui sistem penerimaan negara secara elektronik.
(*)