Lokal Populer

Tegas, Wabup Sambas Perintahkan Cabut Izin Penginapan Tampung Anak Bawah Umur

Penulis: Imam Maksum
Editor: Tri Pandito Wibowo
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Wabup Sambas Fahrur Rofi merazia sejumlah tempat di Kecamatan Sambas, Rabu 28 September 2022. Razia itu berhasil menjaring puluhan anak-anak di bawah umur dan pasangan di luar nikah. Istimewa/Dok Prokopim Pemkab Sambas.

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Wakil Bupati Sambas Fahrur Rofi menegaskan akan memerintahkan instansi terkait mencabut perizinan penginapan yang menampung anak di bawah umur. Selain itu termasuk penginapan yang diperuntukkan pasangan belum menikah.

"Satu di antara penginapan yang menjadi tempat tersebut, sudah perintahkan kepada instansi terkait untuk mencabut perizinannya. Karena menampung anak-anak di bawah umur untuk menginap dan bukan pasangan menikah," ujar Fahrur Rofi, Jumat 30 September 2022.

Fahrur Rofi belum lama ini beserta jajaran dan tim gabungan melakukan razia di sejumlah tempat di Kecamatan Sambas, Kabupaten Sambas. Operasi bertajuk pekat itu menyasar sejumlah penginapan, kost dan tempat keramaian.

"Di sana ditemukan anak-anak di bawah umur berkumpul dan mengonsumsi minuman keras atau miras. Bahkan, di sebuah cafe yang ada di Kecamatan Sambas, ditemukan barang bukti alat pengisap narkoba dan miras ilegal," katanya.

Wabup Fahrur Rofi Ungkap Akan Rutin Lakukan Razia Pekat di Sambas

Dari hasil razia, pihaknya menjaring puluhan remaja untuk dikumpulkan dan dibawa ke kantor. Kebanyakan anak-anak itu ngumpul sebagian pengguna meminum miras.

"Ada juga di salah satu cafe yang kita jaring itu ada kita temukan barang bukti alat pengisap narkoba dan minuman keras ilegal kita temukan," jelasnya. 

Gencarkan Razia

Wakil Bupati Sambas Fahrur Rofi mengungkapkan pihaknya akan terus berupaya melakukan pencegahan penyakit masyarakat (pekat) dengan rutin merazia.

"Insha Allah untuk operasi pekat akan kita lakukan di setiap kecamatan di Kabupaten Sambas selama 3 bulan sekali," ujarnya Wakil Bupati Sambas Fahrur Rofi, Jumat 30 September 2022.

Bupati Sambas Satono Minta Siapapun Berpartisipasi Ikut MTQ

Fahrur Rofi mengingatkan kepada para pelaku yang telah diberikan peringatan dan sanksi agar menerapkan hukum yang lebih keras jika kedapatan mengulangi perbuatannya kembali.

Dia menjelaskan, operasi tersebut akan diterapkan dalam kurun waktu 3 bulan sekali di setiap kecamatan yang ada di Kabupaten Sambas.

"Itu yang kita dapati dan yang kita berikan peringatan, didata, dibina, dan kita berikan dispensasi, jika mengulangi kembali kita terapkan hukum yang lebih keras," tegasnya.

Dia menerangkan para pemilik penginapan dan kafe yang terjaring akan secepat mungkin diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.

"Untuk penginapan dan kafe yang menampung anak-anak di bawah umur dan kafe-kafe menjual miras tanpa izin serta kedapatan barang bukti alat pengisap narkoba itu sesegera mungkin kita proses secara hukum yang berlaku dan bisa kita tutup," jelasnya. 

Berita Terkini