Tok! Cek Rincian Anggaran Gaji PPPK Tahun 2023 Senilai Rp 25,74 Triliun

Editor: Rizky Zulham
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi uang gaji - Tok! Cek Rincian Anggaran Gaji PPPK Tahun 2023 Senilai Rp 25,74 Triliun.

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Resmi, pemerintah kembali menganggarkan Rp 25,74 triliun untuk Gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK yang ada di daerah pada tahun 2023.

Adapun dana itu dialokasikan ke dalam dana alokasi umum DAU.

Hal itu diungkap oleh Dirjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Kemenkeu Astera Prima.

Ia mengatakan, penentuan penggunaan DAU untuk penggajian PPPK didasarkan pada jumlah formasi PPPK tahun 2022 di masing-masing daerah.

"Jadi, di sini kami masukkan anggarannya yaitu Rp 25,74 triliun," ujar Astera dalam rapat panja dengan Badan Anggaran (Banggar) DPR RI, Rabu 21 September 2022.

Kisah Polisi Sisihkan Gaji Demi Bangun Sekolah Khusus Anak Tak Mampu

Ia menjelaskan, penggajian PPPK pada 2023 terbagi atas klaster provinsi dan klaster kabupaten/kota.

Secara rinci, untuk klaster provinsi terdiri atas:

- Sumatera Rp 1,47 triliun

- Jawa-Bali Rp 1,05 triliun

- Kalimantan-Sulawesi Rp 1,46 triliun

- Nusa Tenggara-Maluku-Papua Rp 486 miliar.

Sehingga totalnya mencapai Rp 4,48 triliun.

Kemudian untuk klaster kabupaten atau kota terdiri atas:

- Sumatera sebesar Rp 5,47 triliun

- Jawa-Bali Rp 8,45 triliun

- Kalimantan-Sulawesi Rp 4,55 triliun

- Nusa Tenggara-Maluku-Papua Rp 2,77 triliun

Gaji Hakim Bisa Capai Rp 542 Juta Per Tahun, Tapi Kok Masih Korupsi?

Dia memastikan, pihaknya akan terus melanjutkan dukungan kebijakan untuk penggajian PPPK melalui DAU.

Harapannya, pemerintah semakin baik dalam mengelola PPPK yang ada di daerah dengan adanya jaminan yang dimasukkan di dalam Undang-undang APBN.

"Selama ini walaupun ini sudah kita earmarked karena ini biasanya hanya dengan surat, ini kelihatannya banyak daerah yang kurang punya confidence.

Jadi di sini kami dorong untuk daerah bisa punya confidence sehingga nanti pelaksanaannya bisa lebih baik," jelasnya.

Adapun selain mencakup penggajian PPPK, DAU juga mencakup alokasi anggaran untuk pendanaan keluarahan sebesar 1,66 triliun.

Lalu untuk penggunaan di sektor pendidikan sebesar Rp 40 triliun, sektor kesehatan Rp 25,84 triliun, serta sektor pekerjaan umum sebesar Rp 15,91 triliun.

(*)

Berita Terkini